BALIKPAPAN – Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso menegaskan anggota polisi lalulintas di wilayah hukum Polresta Balikpapan diminta untuk benar-benar menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yaitu tidak lagi menilang pengendara yang melanggar lalulintas secara manual.
Sebutnya, penilangan dimaksimalkan melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Sekarang pakai ETLE. Itu lebih efektif dibanding tilang manual. Selain masyarakat lebih patuh terhadap peraturan lalulintas, juga mampu meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan saat tatap muka,” kata Thirdy, Selasa (1/11/2022).
Thirdy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika mendapati oknum anggota polisi melanggar aturan tersebut. Bisa langsung lapor ke Polresta Balikpapan, bisa juga melalui hotline pusat aduan 110.
“Kalau ada oknum yang masih menilang manual di jalan, silahkan dilaporkan kepada kami (Polresta Balikpapan). Bisa juga di hotline 110. Setiap aduan masyarakat apapun, personel datang di bawah 10 menit,” ungkapnya.
Dia juga memastikan akan memberi sanksi tegas terhadap oknum anggota polisi lalulintas yang menilang secara manual tersebut. Namun, Thirdy tidak membeberkan bentuk sanksinya.
“Kalau ada nanti akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penindakan tegas sesuai dengan apa yang dilakukan oleh oknum tersebut,” tegas Thirdy. (pcm)