
Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan emas sebagai alat transaksi suap dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 5,3 kilogram emas yang diduga digunakan untuk melancarkan impor barang ilegal.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tren penggunaan emas dalam praktik korupsi dinilai meningkat, seiring kenaikan harga logam mulia dalam beberapa bulan terakhir.
“Tentunya harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya, menanjak gitu ya, dan tentunya ini menjadikan daya tarik bagi orang-orang atau pihak-pihak yang akan atau yang memiliki kepentingan dengan barang kecil, tapi nilainya besar,” kata Asep saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
PPATK: Emas Jadi Media Lindungi Nilai Suap
Menanggapi temuan tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai penggunaan emas sebagai alat transaksi korupsi bukanlah modus baru. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut pola ini sudah teridentifikasi sejak lama sebagai bagian dari praktik pencucian uang.
Menurut Ivan, emas kerap dipilih karena mudah diperjualbelikan secara tunai dan memiliki nilai tinggi sehingga efektif untuk transaksi dalam jumlah besar.
“Penggunaan emas biasanya untuk nilai suap yang besar sehingga penerima suap memerlukan media lain untuk melindungi nilai uang suapnya,” kata Ivan.
Ia menambahkan, alasan utama penggunaan emas bukan semata karena harganya naik, melainkan karena nilainya relatif stabil dan terlindungi. Hal itu memungkinkan penerima suap menjaga nilai aset yang diterima.
PPATK juga mengingatkan bahwa pedagang permata, perhiasan, dan logam mulia wajib melaporkan transaksi di atas Rp500 juta sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012 dan PP Nomor 43 Tahun 2015.
“Bahwa transaksi emas dapat dilakukan dengan meminta orang lain untuk melakukan pembelian dan memindahtangankan, untuk itu, selain deteksi melalui analisis transaksi keuangan maka kepatuhan dari para pihak pelapor akan terus ditingkatkan,” ujar Ivan.
Ahli: Modus Lama, Sulit Dilacak
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai penggunaan emas maupun uang tunai merupakan pola lama dalam praktik korupsi dan pencucian uang. Menurutnya, koruptor cenderung menghindari sistem keuangan formal yang semakin canggih dalam mendeteksi transaksi mencurigakan.
“Karena emas adalah komoditas, maka alur kepemilikan sulit untuk dideteksi. Mereka bisa berpindah tangan secara bebas di pasar sekunder atau tangan kedua, tanpa ada perpindahan sertifikat, maka sulit di-tracking,” kata Nailul.
Pandangan serupa disampaikan Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Bagus Pradana, yang menyebut penggunaan emas sebagai bentuk pengulangan pola klasik dalam praktik suap.
“Jadi ada pengulangan, semacam penanggulangan ke rujukan klasik seperti itu untuk penggunaan emas sebagai alat suap,” ujar Bagus.
Ia menilai, ketatnya pengawasan perbankan mendorong pelaku korupsi beralih ke instrumen non-perbankan yang lebih sulit diawasi, termasuk emas fisik.
KPK: Emas Praktis dan Tidak Mencolok
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut logam mulia dipilih karena praktis, mudah disimpan, serta bernilai tinggi. Selain itu, pengalihan uang ke dalam bentuk aset dinilai sebagai upaya menyamarkan transaksi.
“Wujud logam mulia ini praktis, mudah dibawa atau disimpan, tidak mencolok, tetapi memiliki nilai tinggi. Hal itu bisa jadi yang membuat para pelaku kerap memilih logam mulia, baik untuk transaksi maupun penyimpanan hasil tindak pidana korupsinya. Pengalihan uang ke dalam bentuk aset juga sekaligus bisa dimaksudkan untuk menyamarkan transaksi keuangan, terlebih jika transaksinya tunai, maka tidak tercatat dalam sistem perbankan,” kata Budi.
KPK memastikan seluruh barang bukti, baik uang, emas, maupun aset lain, akan dianalisis untuk menelusuri sumber dan kaitannya dengan tindak pidana.
Perlu Penguatan Pengawasan Aset Non-Tunai
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai fenomena ini menjadi tantangan baru dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi dan pemantauan aset non-tunai agar celah penyalahgunaan dapat ditutup.
“KPK harus memperkuat sistem pengawasan, memperluas mekanisme audit, dan memanfaatkan teknologi canggih untuk menutup celah-celah yang dimanfaatkan pelaku korupsi,” kata Praswad.
Ia juga mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta mendukung peningkatan sarana penindakan KPK.
“Dan yang paling taktis, pemerintah melalui Kementerian Keuangan seyogyanya segera mengabulkan permohonan anggaran KPK untuk memperbarui dan meng-upgrade alat OTT yang dimiliki oleh KPK guna mengimbangi perkembangan modus suap menyuap yang selalu selangkah lebih maju daripada metode penegakan hukum,” ujarnya.
Enam Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
KPK menegaskan, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara melalui penelusuran aset hasil tindak pidana, termasuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ang)



