Jelang Idul Fitri 2026, Pemerintah Terapkan WFA 16–17 dan 25–27 Maret untuk ASN dan Swasta

Gambar saat ini: Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sumber: Istimewa.
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Pemerintah resmi menetapkan skema work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari strategi pengaturan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah libur Idul Fitri 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa skema ini bukan hari libur, melainkan pengaturan kerja fleksibel.

“Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta, pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Aturan Teknis Diatur PANRB dan Kemnaker

Ketentuan teknis untuk ASN akan diatur melalui Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Sementara itu, pengaturan bagi pekerja swasta akan dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. Kebijakan tersebut berlaku dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi (16–17 Maret), serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri (25–27 Maret).

Dalam kesempatan itu, Airlangga juga mengimbau pemerintah daerah untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas ASN secara selektif.

“Saya ingin mengimbau kepada pimpinan di instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN secara mandiri dan selektif,” ucap Airlangga.

Layanan Publik Esensial Tetap Berjalan

Meski menerapkan skema fleksibel, pemerintah menegaskan bahwa layanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal. Layanan seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor strategis lainnya tetap menjadi prioritas selama periode WFA maupun libur nasional.

“Pimpinan instansi diharapkan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas tugas kedinasan ini dapat dilakukan secara penting dan tetap dalam koridor penyelenggaraan layanan publik,” ujar Rini.

Rini juga meminta pimpinan instansi membagi proporsi ASN yang bekerja di kantor dan yang menjalankan tugas secara fleksibel, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Swasta Diminta Terapkan Skema Serupa

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan akan segera menerbitkan surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Edaran tersebut meminta kepala daerah mengimbau perusahaan di wilayah masing-masing agar menerapkan skema WFA sesuai tanggal yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau kepada Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain,” tegas Yassierli.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi dan pelayanan publik tetap berjalan. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *