Pengangkatan Tenaga SPPG Jadi PPPK Disorot DPRD Kaltim, Salehuddin Ingatkan Potensi Kecemburuan Sosial

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi SPPG yang rencananya bakal diangkat jadi PPPK. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi SPPG yang rencananya bakal diangkat jadi PPPK. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Rencana pemerintah mengangkat tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari mendatang mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, terutama di kalangan tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun hingga kini belum mendapatkan kesempatan diangkat sebagai PPPK.

Salehuddin mengungkapkan, DPRD Kaltim hingga saat ini belum menerima data lengkap terkait jumlah tenaga SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK. Meski begitu, aspirasi dan keluhan dari masyarakat, khususnya tenaga honorer lintas sektor, terus berdatangan.

“Data rinci mengenai pengangkatan tenaga SPPG menjadi PPPK sampai sekarang belum kami terima. Namun keluhan dari masyarakat, khususnya tenaga honorer, sudah cukup banyak masuk ke DPRD,” ujar Salehuddin, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, secara regulasi pengangkatan tenaga SPPG ke dalam skema PPPK memang dimungkinkan. Hal ini merujuk pada kebijakan nasional penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mendorong penyelesaian status tenaga non ASN melalui mekanisme PPPK.

“SPPG merupakan bagian dari unit layanan pemerintah. Secara aturan, mereka bisa masuk skema PPPK sepanjang memenuhi persyaratan dan tersedia formasi,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Namun, Salehuddin menegaskan bahwa implementasi kebijakan harus mengedepankan prinsip keadilan. Ia menyoroti kondisi banyak tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun, bahkan lebih dari lima tahun, namun belum diangkat menjadi PPPK karena keterbatasan formasi.

“Di sisi lain, ada tenaga SPPG yang relatif baru justru mendapat prioritas. Ini yang kemudian memunculkan rasa ketidakadilan di tengah tenaga honorer yang sudah lama mengabdi,” imbuhnya.

Selain soal formasi, DPRD Kaltim juga menyoroti ketimpangan penghasilan antar tenaga non ASN. Salehuddin menyebut perbedaan gaji yang cukup mencolok, terutama antara tenaga honorer di sektor pendidikan dan tenaga SPPG.

“Di lapangan kami menemukan guru honorer yang hanya menerima honor sekitar Rp500 ribu per bulan. Sementara di SPPG, ada tenaga yang digaji hingga Rp3 juta. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait keadilan kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Ia menilai situasi tersebut menjadi ironi di tengah upaya pemerintah melakukan penataan ASN secara nasional. Terlebih, pelaksanaan program SPPG di Kaltim sendiri masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana.

“SPPG ini merupakan program baru. Di Kaltim pelaksanaannya juga tergolong terlambat. Ketika program baru mulai berjalan, justru langsung dihadapkan pada persoalan rekrutmen dan kesejahteraan tenaga kerja,” katanya.

Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kaltim menjadikan rencana pengangkatan tenaga SPPG menjadi PPPK sebagai catatan penting yang perlu mendapatkan perhatian serius. Dalam waktu dekat, DPRD Kaltim berencana berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta pihak penyelenggara SPPG.

“Kami ingin mendapatkan kejelasan terkait mekanisme rekrutmen dan pengangkatan PPPK ini, agar kebijakan yang diambil transparan, sesuai aturan, dan tidak mengesampingkan rasa keadilan bagi tenaga honorer lain yang telah lama mengabdi,” pungkas Salehuddin. (Rfh)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *