
BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan pengedar dan bandar narkoba. Tiga orang sekaligus digelandang ke Mapolres Bontang. Dikatakan Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid, mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Tangkapan pertama di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, pukul 11.30. Disana mereka menangkap RH (26) di rumahnya beserta barang bukti sabu 2,27 gram.
“Penangkapan tersangka ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, sering transaksi di rumahnya,” katanya.
RH diamankan bersama barang bukti ponsel dan uang tunai senilai Rp 500 ribu. Selanjutnya, jajaran Polres Bontang melakukan pengembangan dan diketahui sabu milik RH didapat dari seorang perempuan berinisial SA (25).
SA merupakan warga Bontang Lestari yang berdomisili di Tanjung Laut itu ditangkap saat sedang bekerja menjaga toko parfum. Dia ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam tasnya sebanyak 1 bungkus atau 2,87 gram.
Masih di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Bontang juga mengamankan pemasok sabu bagi kedua tersangka. Yakni WA (31), sopir mobil kanvas itu ditangkap di rumahnya di Tanjung Laut.
Polisi juga mengamankan barang bukti 10 poket sabu atau seberat 5,45 gram yang disimpan di dalam dompet. “Saat ini ketiga tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun,” sebutnya. (cps)





