Mahasiswa Uji KUHAP Baru ke MK, Nilai Beri Kewenangan Berlebihan ke Penyidik

Gambar saat ini: Foto: Mahasiswa Uji KUHAP Baru ke MK, Nilai Beri Kewenangan Berlebihan ke Penyidik. Sumber: Istimewa.
Foto: Mahasiswa Uji KUHAP Baru ke MK, Nilai Beri Kewenangan Berlebihan ke Penyidik. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Tiga mahasiswa mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru membuka ruang kewenangan berlebihan bagi penyidik dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Permohonan dengan Nomor 10/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Fatur Rizqi Ramadhan bersama dua rekannya yang juga berstatus mahasiswa. Sidang perdana pengujian undang-undang tersebut digelar pada Rabu (21/1/2026) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dalam persidangan, Fatur mempersoalkan Pasal 22 ayat (1) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan tanpa menetapkan status hukum sebagai saksi maupun tersangka.

“Hal tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law. Akibatnya, hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo berpotensi dilanggar sejak awal tahap proses pidana,” ujar Fatur di hadapan majelis hakim.

Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut membuka ruang pemeriksaan tanpa kepastian status hukum, sehingga hak atas bantuan hukum belum melekat sejak tahap awal proses pidana.

Selain itu, mereka juga menguji Pasal 32 angka 32 KUHAP yang mendefinisikan penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti. Norma ini dinilai hanya menekankan jumlah alat bukti tanpa menjelaskan kualitas atau kekuatan pembuktian.

Kondisi tersebut, menurut Pemohon, berpotensi membuka ruang penangkapan sewenang-wenang dan melemahkan perlindungan terhadap kebebasan individu.

Para Pemohon turut mempersoalkan Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 65 huruf c KUHAP yang mengatur perpanjangan penahanan melalui koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Mekanisme ini dinilai menghilangkan kontrol yudisial sejak awal karena hakim tidak dilibatkan dalam menentukan perampasan kemerdekaan seseorang.

Hal tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip judicial control sebagai bagian dari jaminan hak asasi manusia.

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti Pasal 7 ayat (1) huruf j dan Pasal 24 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan penghentian penyidikan berdasarkan alasan yang dinilai tidak memiliki ukuran objektif, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif.

Norma tersebut dinilai memperluas diskresi penyidik secara berlebihan dan berpotensi menimbulkan impunitas, ketidakadilan, serta mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Berdasarkan seluruh dalil tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (1), Pasal 32 angka 32, Pasal 60 ayat (3), Pasal 65 huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf j, dan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para Pemohon mencermati ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dalam menyusun permohonan agar sesuai dengan sistematika yang berlaku.

“Setiap poin perlu diuraikan secara jelas. Ini terkait dengan PMK Nomor 7 Tahun 2025,” ujarnya.

Daniel juga mengingatkan pentingnya penguraian kedudukan hukum para Pemohon. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya, dengan batas akhir penyerahan perbaikan pada Selasa, 3 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.

“Silakan diuraikan secara lebih rinci untuk menunjukkan kerugian konstitusional, apakah bersifat aktual atau potensial,” saran Daniel. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *