Samarinda Sesuaikan Aturan Pajak dan Retribusi, DPRD Gelar Paripurna Bahas Raperda

Rapat Paripurna DPRD Samarinda Atas usulan Raperda di luar Propemperda tahun 2025

Kaltimedia.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda menggelar rapat paripurna membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait penyesuaian pajak dan retribusi daerah. Hal tersebut menjadi dasar perlunya revisi perda lama yakni Perda nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah agar tidak bertentangan dengan regulasi terbaru.

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa revisi perda hanya menyentuh pasal-pasal tertentu, bukan perubahan secara keseluruhan.

“Ini sifatnya hanya penyesuaian. Perda lama harus direvisi karena ada aturan baru dari pusat. Jadi yang berubah hanya beberapa pasal saja, khususnya terkait pajak dan retribusi,” terang Samri sapaan akrabnya pads, Rabu (20/8/2025).

Politisi yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Samarinda itu menegaskan, langkah ini penting agar regulasi daerah tetap sinkron dengan Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa pengajuan Raperda ini bersifat wajib. Pasalnya, ada ketentuan batas waktu yang ditetapkan oleh pusat sehingga daerah tidak bisa menunda penyesuaian tersebut.

“Karena sifatnya mandat langsung, maka pengajuan Raperda ini harus dilakukan meskipun di luar Propemperda. Arahan baru muncul setelah program ditetapkan, jadi kami wajib menindaklanjuti,” jelas Andi Harun.

Menurutnya, perubahan yang dilakukan mencakup struktur hingga tarif pajak dan retribusi. Penyesuaian ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Terakhir Andi Harun kembali menegaskan bahwa jika penyesuaian tidak segera dilakukan, maka bisa menimbulkan persoalan hukum mau pun administrasi dalam pelaksanaan kebijakan keuangan daerah.

“Dengan revisi ini, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah lebih teratur, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan aturan pusat,” pungkas Andi Harun. (Adv/Df)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *