Empat Warga Uji UU ASN ke MK, Persoalkan Jabatan ASN untuk TNI-Polri Aktif

Foto: Mahkamah Konstitusi. Sumber: Istimewa.
Foto: Mahkamah Konstitusi. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Empat warga mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 268/PUU-XXIII/2025 dan telah disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Para pemohon mempersoalkan ketentuan dalam UU ASN yang membuka peluang bagi prajurit TNI dan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan ASN tertentu di instansi pusat. Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusional pemisahan fungsi sipil dan aparat bersenjata.

Salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, menegaskan anggota Polri yang masih aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai aparat negara.

“Anggota Polri yang masih aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan ASN, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat negara,” ujar Syamsul di Ruang Sidang MK, Selasa (13/1/2026).

Para pemohon juga merujuk Putusan MK Nomor 114/PUU-XXI/2023 yang menegaskan anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian. Putusan tersebut bersifat mengikat bagi seluruh lembaga negara.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa anggota Polri yang dimaksud adalah mereka yang telah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *