Ini Alasannya KPK Tak Hadirkan Tersangka di Konpers Kasus Suap Pajak Jakut

Gambar saat ini: Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi. Sumber: Istimewa.
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan lima tersangka dalam konferensi pers kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langkah tersebut dilakukan karena KPK telah mulai mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perbedaan pola konferensi pers kali ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap aturan baru tersebut.

“Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, ‘loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1).

Menurut Asep, KUHAP baru menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah terhadap para pihak yang berhadapan dengan hukum.

“Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” ujarnya.

Selain KUHAP, KPK juga mulai menerapkan KUHP baru dalam penanganan perkara ini. Meski demikian, penjeratan hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Asep menjelaskan, dugaan suap pengurangan nilai pajak oleh PT Wanatiara Persada (WP) kepada pejabat pajak di Jakarta Utara terjadi pada Desember 2025. Namun, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Januari 2026, setelah KUHP dan KUHAP baru diberlakukan.

“Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2,” ucap Asep.

Ia menambahkan, penanganan perkara di masa transisi dilakukan dengan mengadopsi ketentuan lama dan baru secara bersamaan.

“Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi. Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi,” sambungnya.

Dalam OTT yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang. Setelah pemeriksaan intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perpajakan periode 2021–2026.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Kelima tersangka tersebut yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), ASB anggota tim penilai KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, serta EY staf PT Wanatiara Persada.

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Untuk peran pemberi suap, ABD dan EY dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 KUHP. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *