Lapak Pasar Pagi Samarinda Kini Pakai QR ID, Pemkot Tertibkan Sewa dan Retribusi

Gambar saat ini: Foto: Progres pembangunan Pasar Pagi yang nyaris rampung. Sumber: Istimewa.
Foto: Progres pembangunan Pasar Pagi yang nyaris rampung. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Pemerintah Kota Samarinda mulai menerapkan sistem digital dalam pengelolaan Pasar Pagi. Melalui inovasi QR ID, setiap lapak pedagang kini terdata secara resmi dan terintegrasi langsung dengan sistem pemerintah.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, digitalisasi ini menjadi langkah penting untuk mengakhiri berbagai persoalan klasik pengelolaan pasar, mulai dari lapak fiktif hingga praktik jual-beli kios yang tidak sah.

“Ini bukan sekadar pendataan. Kita membangun fondasi baru pengelolaan Pasar Pagi agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Andi Harun, Senin (15/12/2025).

Dalam sistem baru tersebut, setiap pedagang memiliki QR ID unik yang memuat identitas pemilik, nomor lapak, luas kios, hingga jenis dagangan. QR ID ini menjadi penanda resmi kepemilikan lapak dan tidak dapat dialihkan secara bebas.

“QR ID menunjukkan siapa yang sah menempati lapak. Tidak bisa lagi berpindah tangan tanpa melalui sistem,” tegasnya.

QR ID juga terhubung dengan perjanjian sewa pakai lapak berbasis digital. Dalam perjanjian itu, Pemkot Samarinda melarang praktik pengalihan, jual-beli lapak, penyewaan kembali, maupun penggunaan perwakilan tidak resmi.

“Semua aturan sudah tertulis jelas dalam perjanjian digital. Lapak tidak boleh diperjualbelikan,” kata Andi Harun.

Perjanjian sewa berlaku selama satu tahun dan tidak diperpanjang otomatis. Evaluasi perpanjangan dilakukan berdasarkan data dalam sistem, termasuk kepatuhan membayar retribusi, aktivitas berdagang langsung, serta ketaatan terhadap aturan pasar.

“Kalau memenuhi syarat, bisa lanjut. Kalau tidak, tentu tidak diperpanjang,” jelasnya.

Pemkot juga membuka akses data lapak kepada publik. Masyarakat dapat melihat lapak yang kosong maupun terisi melalui aplikasi, sebagai upaya menutup celah praktik pengelolaan tertutup.

“Semua data dibuka. Tidak ada lagi yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Selain itu, pembayaran retribusi diwajibkan secara non-tunai dan terhubung langsung dengan QR ID pedagang. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh transaksi tercatat resmi.

“Tidak ada lagi transaksi di bawah meja,” tambah Andi Harun.

Ia menegaskan, digitalisasi Pasar Pagi tetap mempertahankan karakter pasar tradisional, namun dengan tata kelola yang lebih modern, tertib, dan nyaman.

“Masyarakat tetap belanja di pasar tradisional, tapi dengan sistem yang lebih rapi dan bersih,” tutupnya. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *