
Samarinda, Kaltimedia.com – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim meluncurkan sistem Kaltim PEKA Gender. Program PEKA Gender ini merupakan program Strategi Peningkatan Anggaran Responsif Gender.
Provinsi Kaltim adalah peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Angkatan XIV 2022. Kaltim kemudian membuat program PEKA Gender ini demi meningkatkan kedudukan peran serta kualitas perempuan. Termasuk upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilaan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Launching program diadakan di ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis, (3/11/2022) dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, Kepala DKP3A Kalimantan Timur Noryani Sorayalita dan pegawai-pegawai DKP3A.
Noryani Sorayalita selaku Kepala DKP3A Kaltim menyebutkan bahwa sistem ini berawal dari masih adanya kesenjangan gender dalam pembangunan. Kesenjangan gender dalam pembangunan ini bisa dilihat dari rendahnya nilai Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), dan juga ternyata karena masih tingginya tingkat tindak kekerasan anak dan perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari permasalahan inilah kemudian Pemprov Kaltim melalui DKP3A merasa perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender (PUG) ke seluruh proses pembangunan nasional.
“Jadi perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional. Salah satu cara untuk memperbaiki indikator indeks tersebut adalah dengan meningkatkan anggaran responsif gender melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG),” ucap Soraya kepada awak media, Jumat (4/11).
“Sehingga terimplementasinya pengaruh utama gender guna mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam menerima manfaat dan mengakses hasil pembangunan yang sama,” tambahnya.
Pada semester pertama tahun 2022, Anggaran Responsif Gender (ARG) hanya mencapai 4,07 persen. Padahal, sesuai dengan arahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan PUG di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, disebutkan bahwa persentase Anggaran Responsif Gender (ARG) pada belanja langsung APBD meningkat minimal 25 persen. Noryani berharap bahwa dengan adanya program PEKA Gender di Kalimantan Timur ini, Anggaran Responsif Gender di Kaltim dapat meningkat. (titi)





