Iklim Usaha di Adang Bay Memanas: Dua Perusahaan Floating Crane Tertekan Aksi Massa TKBM

Foto: Dua Perusahaan Floating Crane Tertekan Aksi Massa TKBM. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com — Kondisi dunia usaha di kawasan Adang Bay, Kabupaten Paser, kembali menjadi sorotan tajam setelah dua perusahaan operator floating crane mengalami penghentian aktivitas bongkar muat secara paksa akibat tekanan massa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Situasi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi investor dan pelaku logistik di daerah tersebut.

Insiden terbaru dialami PT Advisa Maritim Indonesia (AMI) pada awal Desember 2025. Kegiatan transshipment ship to ship (STS) yang telah dijadwalkan AMI bersama PT Jhonlin Marine Lines (JML) secara mendadak dihentikan. Massa TKBM disebut memaksakan tarif versi mereka, bahkan terdapat aksi pemaksaan operator floating crane hingga intimidasi yang berujung pada terhentinya seluruh aktivitas bongkar muat.

“Pertanyaannya boleh kah TKBM memaksakan kehendak agar kegiatan dihentikan, dan dilakukan secara paksa dengan pengerahan massa,” ujar Mohamad Rifai, Direktur Legal PT AMI, saat ditemui di Polres Paser.

Ia menegaskan bahwa AMI adalah perusahaan jasa transportasi laut yang bukan berperan sebagai shipper maupun buyer.

“Kami ini hanya pelaku jasa transportasi laut, bukan shipper atau buyer. Kami sudah jalin komunikasi baik dengan pihak TKBM, namun beberapa pengkondisian dari pihak eksternal, penetapan tarif secara sepihak hingga pemaksaan operator floating dari TKBM, ini merugikan kami,” lanjut Rifai.

Peristiwa serupa sebenarnya pernah terjadi pada 12 Oktober 2025. Saat itu, video viral menunjukkan massa menaiki kapal Floating Crane Nan Jia yang dioperasikan perusahaan ABAS. Massa terdengar mencari nakhoda dan operator, bahkan sebagian diduga membawa benda tajam. Aktivitas bongkar muat langsung berhenti total.

Aksi tersebut dipicu tuntutan TKBM yang meminta tarif Rp2.700 per metrik ton, disertai tuntutan kenaikan gaji operator, premi, akomodasi, hingga BPJS. Jika diakumulasikan, beban biaya mencapai sekitar Rp250 juta per kapal, angka yang dinilai pengusaha tidak memiliki dasar hukum maupun regulasi resmi.

Dokumen kerja sama TKBM yang beredar juga menjadi sorotan pakar hukum karena diduga memuat klausul bernuansa monopoli jasa bongkar muat dan perjanjian di bawah tekanan.

Beberapa pemerhati pelayaran menilai rangkaian kejadian ini menunjukkan iklim usaha di Paser semakin tidak kondusif.

“Kalau kegiatan bisa dihentikan massa kapan saja, investor akan berpikir ulang untuk masuk,” ujar salah satu tokoh pelabuhan.

Rifai menambahkan bahwa aksi-aksi tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat masuk ranah pidana.

Secara hukum, pelaku dapat dijerat sejumlah pasal, antara lain:

1. KUHP

• Pasal 335 KUHP — perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan

• Pasal 368 KUHP — pemerasan dan pengancaman (ancaman pidana hingga 9 tahun)

• Pasal 170 KUHP — pengeroyokan/kerusakan barang secara bersama-sama (ancaman hingga 7 tahun)

2. UU Pelayaran No. 17/2008

Melarang tindakan:

• memasuki kapal tanpa izin,

• menghambat bongkar muat,

• mengganggu keselamatan pelayaran.

Ancaman: pidana 2 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

3. UU Ketenagakerjaan & UU Persaingan Usaha

Sanksi dapat dikenakan untuk:

• monopoli tenaga kerja,

• pemaksaan penggunaan TKBM tertentu,

• penetapan tarif sepihak.

Serangkaian aturan tersebut menegaskan bahwa tindakan intimidatif atau penghalangan operasional pelabuhan merupakan pelanggaran serius yang dapat ditindak secara tegas.

Pelaku usaha kini mendesak pemerintah daerah, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), dan aparat penegak hukum untuk memberikan jaminan keamanan serta menetapkan regulasi tarif resmi agar kegiatan bongkar muat kembali berjalan normal dan kondusif.

Mereka menilai, tanpa kepastian hukum, kegiatan logistik di Adang Bay akan terus menghadapi ancaman yang merugikan dunia usaha dan memperburuk iklim investasi di Paser. (Dy)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *