
Samarinda, Kaltimedia.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan keberatan keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengembalikan pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga tidak mampu kepada pemerintah kota.
Keberatan tersebut dituangkan dalam surat resmi bertanggal 9 April 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur. Dalam dokumen itu, Pemkot menilai kebijakan yang disebut sebagai “redistribusi” justru berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat miskin.
“Ini bukan kemauan pemerintah kota, tetapi kebijakan pemerintah provinsi,” ujar Andi Harun, Sabtu (11/4/2026).
Pemkot Samarinda secara tegas menolak kebijakan tersebut karena dianggap ditetapkan secara sepihak tanpa koordinasi dan persetujuan bersama. Selain itu, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pengalihan beban fiskal dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota tanpa dasar yang jelas.
“Pengalihan beban fiskal yang dilakukan setelah APBD kabupaten/kota disahkan merupakan pembebanan yang tidak adil,” tulisnya dalam surat tersebut.
Andi Harun menegaskan, APBD Kota Samarinda Tahun 2026 telah disahkan sejak November 2025 dan mulai berjalan pada Januari 2026. Dengan kondisi tersebut, pemerintah kota tidak memiliki ruang fiskal untuk menanggung tambahan beban pembiayaan bagi 49.742 jiwa warga.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi berdampak langsung pada masyarakat miskin yang bergantung pada program JKN. Jika pembiayaan tidak segera ditangani, mereka berisiko kehilangan akses layanan kesehatan.
“Bayangkan jika 49 ribu warga tidak mampu tidak terlayani kesehatannya, mereka bisa ditolak saat berobat,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi penggunaan istilah “redistribusi” yang dinilai tidak tepat.
“Redistribusi seharusnya disertai anggaran. Ini tidak. Tugas diberikan, tapi pembiayaan tidak,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, Pemkot Samarinda turut menyoroti sejumlah persoalan mendasar, mulai dari kebijakan yang dinilai sebagai unfunded mandate (penugasan tanpa dukungan anggaran), ketiadaan kajian fiskal, hingga potensi pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai langkah konkret, pemerintah kota meminta agar kebijakan tersebut ditunda hingga seluruh aspek legalitas, keadilan, dan kesiapan fiskal benar-benar terpenuhi.
Pemkot Samarinda juga mengusulkan adanya forum pembahasan resmi antara pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur agar kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dapat diputuskan secara kolektif.
“Kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dibahas bersama dan tidak boleh sepihak,” pungkas Andi Harun. (Ang)





