Bupati Aceh Selatan Bakal Diperiksa Kemendagri usai Pergi Umrah Saat Bencana Melanda

Gambar saat ini: Foto: Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, saat umroh. Sumber: Istimewa.
Foto: Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, saat umroh. Sumber: Istimewa.

Aceh, Kaltimedia.com – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri setelah diketahui melakukan perjalanan umrah ketika wilayahnya tengah dilanda banjir bandang dan tanah longsor. Pemeriksaan ini akan dilakukan segera setelah Mirwan kembali ke tanah air.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa hingga Minggu (7/12/2025), pihaknya menerima informasi bahwa Mirwan masih berada dalam perjalanan pulang.

“Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jendral akan langsung lakukan pemeriksaan kepada bupati Aceh Selatan,” ujar Bima Arya saat dihubungi reporter Tirto, Senin (8/12/2025).

Bima menegaskan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur secara tegas kewajiban serta larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ia menambahkan, sanksi atas pelanggaran hanya dapat ditetapkan setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral Kemendagri, terkait fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh kepala daerah maupun wakil kepala daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan, mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan kepada Mirwan. Pemeriksaan semula dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB, namun kedatangan Mirwan ke Indonesia diperkirakan baru terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.

“Sesuai agenda, sudah diundang untuk memberikan keterangan hari ini. Kami masih menunggu informasi dari tim pemeriksa dari Aceh,” kata Irwan.

Dari pihak Pemerintah Aceh, Juru Bicara Muhammad MTA sebelumnya mengungkapkan bahwa Mirwan sempat mengajukan izin perjalanan luar negeri pada 24 November 2025 dengan alasan penting. Namun permohonan tersebut ditolak karena Aceh sedang berada dalam status Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025 akibat pengaruh siklon tropis. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *