
BALIKPAPAN – Polda Kaltim berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,9 Kilogram. Pengungkapan di Pontianak, hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap di Kota Samarinda.
Dalam Pengungkapan tersebut, kepolisian juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti uang tunai senilai satu miliar.
Dalam jumpa pers yang berlangsung, Senin (1/4/2024), Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pengungkapan awal dilakukan sejak Maret 2024 lalu di Samarinda.
“Jaringan ini dari negara tetangga. Kita mengamankan tiga tersangka, orang Malaysia. Barang bukti ada kurang lebih 31,9 kilogram,” katanya.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan sabu dalam bungkus berwarna coklat produk kopi. Irjen Nanang meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal mencurigakan dan akan ditindaklanjuti secara serius.
“Ini tentunya sangat memperihatikan. Peredaran narkoba jenis sabu ini masih terjadi di wilayah Kaltim. dan ini semua jaringan dari negara tetanga. Mari kita bekerjasama untuk memberantasan segala jenis narkoba yang diduga terus beredar di Kaltim,” ungkapnya.
Irjen Nanang menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus mengungkap peredaran narkoba dan penegakan hukum secara tegas.
“Kalau perlu tegas tindakan terukur kepada para bandar-bandar ini,” tegasnya.
Irjen Nanang mengaku tidak main-main terhadap pelaku termasuk bandar narkoba yang melakukan upaya penyalahgunaan narkoba khusus nya di wilayah Kaltim.
“Ini barang-barang yang sangat membahayakan. Tidak hanya generasi muda, tapi keseluruhan yang mudah tergoda akhirnya mempergunakan yang akhirnya ini tidak bagus buat masa depan negara,” ucapnya. (Pcm)





