
BALIKPAPAN – Ketidakpatuhan pengembang perumahan dalam memenuhi kewajiban dasar dinilai menjadi salah satu penyebab utama banjir di Kota Balikpapan.
Sorotan ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Kajian Akademik, Naskah Akademik, dan Raperda Inisiatif Kebijakan Pembangunan Berkeadilan di Hotel Grand Senyiur, Senin (17/11/2025).
Oddang mengungkapkan, dari sekitar 208 pengembang yang terdata oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), hanya tiga pengembang yang tercatat sudah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Kondisi ini menurutnya memperlihatkan lemahnya kepatuhan sekaligus kurangnya kontrol dalam pembangunan perumahan.
“Yang menyerahkan PSU baru tiga pengembang. Laporan bilang banyak, tapi kita tidak bisa berpatokan pada ‘katanya.’ Harus ada pembuktian,” tegasnya.
Ia menilai, ketidakpatuhan ini berdampak langsung pada munculnya titik-titik banjir baru, terutama ketika kawasan perumahan dibangun tanpa bozem, drainase, maupun ruang resapan air yang sesuai ketentuan. Apalagi, banyak pengembang memulai pekerjaan tanpa melengkapi perizinan.
“Sebelum bergerak, seluruh perizinan harus sudah selesai. Itu dasar legal mereka. Kalau izinnya belum lengkap, bagaimana pengawasan mau jalan?” ujarnya.
Oddang menekankan Komisi III bukan mencari konflik dengan pengembang, melainkan ingin memperbaiki sistem agar masyarakat tidak terus menjadi korban banjir akibat pembangunan yang asal jadi.
“Kami turun ke lapangan setiap hari melihat kondisi nyata. Yang kita cari itu solusi bersama,” katanya.
Selain itu, ia menilai regulasi yang ada—termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2013—belum cukup tajam dalam mengatur aspek teknis pembangunan perumahan. Karena itu, Komisi III mendorong penyusunan perda baru yang secara khusus memperjelas kewajiban pengembang, termasuk penyediaan infrastruktur pengendali banjir.
“Jangan sampai APBD terus dipakai untuk menangani dampak yang semestinya jadi tanggung jawab pengembang,” tegasnya.
Oddang berharap FGD ini dapat menghasilkan kesepakatan aturan yang lebih ketat dan memastikan kontribusi pengembang benar-benar terasa dalam upaya pengurangan banjir di Balikpapan.
“Ini untuk kepentingan bersama. Kita ingin banjir bisa dikurangi signifikan, dan itu tidak akan terjadi kalau pengembang masih abai kewajiban,” pungkasnya. (Adv)





