Komitmen Wujudkan Pemerintahan yang Berintegritas, BPKAD Balikpapan sedang Susun Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Kepala BPKAD Balikpapan Agus Budi Prasetyo

BALIKPAPAN – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan saat ini sedang Menyusun. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang akan menjadi pedoman hukum dalam seluruh proses administrasi, pemanfaatan, hingga pengamanan aset milik pemerintah.

Kepala BPKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo mengatakan bahwa raperda ini bertujuan terus memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan, efisien, dan berintegritas.

Agus menjelaskan bahwa raperda ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2004, yang hingga kini belum diimplementasikan secara spesifik di tingkat daerah.
“Selama ini belum ada regulasi daerah yang secara rinci mengatur pengelolaan aset. Dengan perda ini, semua peran dan tanggung jawab akan lebih jelas baik di tingkat pengelola maupun pengguna barang,”ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Penyusunan raperda tersebut melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. BPKAD berperan sebagai pengelola dan penata usaha aset, sementara pengguna barang dan anggaran berada di masing-masing OPD.
“Ketika terjadi kerugian atau kehilangan barang milik daerah, tanggung jawabnya harus sinkron antara pengelola dan pengguna anggaran,” terangnya.

Selain memperjelas struktur kelembagaan, perda ini juga akan mengatur mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pengamanan aset daerah secara lebih sistematis. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat prinsip good governance serta meningkatkan akuntabilitas publik.

Hingga 2025, BPKAD mencatat terdapat 730 bidang tanah milik Pemkot Balikpapan. Dari jumlah tersebut, 303 bidang telah bersertifikat, sementara 427 bidang masih dalam proses penyelesaian, dan 10 bidang telah rampung.

Sebagian sertifikat bahkan dijadwalkan diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 11 November mendatang.

“Dengan adanya perda ini, sistem pengelolaan keuangan dan aset di Balikpapan akan lebih tertib dan efisien, sekaligus mendukung percepatan pembangunan kota yang berkelanjutan,” tegas Agus.

Melalui regulasi baru ini, Pemkot Balikpapan menegaskan komitmennya membangun fondasi keuangan daerah yang transparan, tertib, dan berdaya guna, menuju tata kelola pemerintahan modern yang dapat dipercaya publik. (adv/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *