
Samarinda, Kaltimedia.com – Warga Jalan Rapak Indah, Samarinda, kembali menuntut keadilan setelah 30 tahun menunggu pembayaran ganti rugi lahan yang tak kunjung direalisasikan pemerintah.
Aksi terbaru mereka dilakukan dengan memasang spanduk somasi terbuka yang ditujukan langsung kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Kuasa hukum warga, Harianto Minda, menyebut aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap sikap pemerintah yang dinilai mengabaikan hak masyarakat.
“Kami sudah terlalu lama bersabar. Pemerintah menutup mata, sementara warga terus dirugikan,” ujarnya, Kamis (06/11/2025).
Menurut Harianto, warga telah menempuh berbagai langkah, termasuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim bersama perwakilan Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun hingga kini, belum ada keputusan pasti terkait pembayaran ganti rugi lahan.
“Dari tahun ke tahun, pihak terkait hanya saling lempar tanggung jawab. Tidak ada kejelasan siapa yang wajib membayar. Tapi rakyat yang terus jadi korban,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah tidak bisa berlindung di balik alasan kewenangan administrasi daerah.
“Kalau di wilayah lain bisa diselesaikan, kenapa Rapak Indah tidak? Ini bentuk nyata ketidakadilan birokrasi,” kata Harianto.
Ia juga menegaskan, bahwa pemilik lahan hanya ingin diperlakukan adil seperti masyarakat lainnya.
“Hak kami diakui secara hukum. Pemerintah seharusnya menepati janji kepada rakyat,” tambahnya.
Dalam spanduk besar yang terbentang di tepi jalan, warga menulis somasi terbuka kepada Gubernur Kaltim. Mereka menuntut agar lahan yang telah dikuasai pemerintah sejak 1996 segera diganti rugi. Jika tidak, warga akan mengambil kembali tanah tersebut.
Selain somasi, terdapat pula pemberitahuan bahwa lahan yang kini menjadi Jalan Rapak Indah belum pernah menerima kompensasi apa pun dari pemerintah.
Kuasa hukum menegaskan, bila tuntutan ini terus diabaikan, warga siap menempuh langkah ekstrem dengan menutup akses jalan sebagai bentuk protes.
“Kalau tidak ada kejelasan, penutupan jalan bukan lagi ancaman, tapi aksi nyata,” ujarnya.
Harianto berharap, pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini secara adil agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Warga sudah menunggu 30 tahun. Pemerintah harus menunjukkan komitmen, bukan janji kosong,” ucapnya. (AS)





