
Paser – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paser kembali membuahkan hasil. Tim Macan Nusantara Polsek Long Ikis, Polres Paser, berhasil membekuk seorang pria berinisial S.A. (38) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di Desa Jemparing, Kecamatan Long Ikis, pada Sabtu (1/11/2025).
Kapolsek Long Ikis, IPTU Slamet Hafidin, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Jemparing. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 61,07 gram, beberapa pipet kaca, timbangan digital, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan akan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap IPTU Slamet.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta itu kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Long Ikis. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Kapolres Paser menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. (Lip)





