
Yogyakarta, Kaltimedia.com – Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Anggoro Sukartono menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman untuk menggantikan Kombes Edy Setyanto yang dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jabatan Plh Kapolresta Sleman kini diemban oleh Kombes Roedy Yoelianto yang saat ini menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.
“Hari ini Kapolda DIY telah menunjuk Pelaksana Harian sebagai Kapolres Sleman dari pejabat utama Polda DIY, yaitu Direktur Reserse Narkoba,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jumat (30/1).
Menurut Trunoyudo, penunjukan Plh Kapolresta Sleman dilakukan untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Yang pertama tentu harapannya pelayanan kepada masyarakat di Polresta Sleman tetap berjalan sebagaimana mestinya. Langkah berikutnya akan disampaikan langsung oleh Kapolda,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan sementara menyusul penanganan kasus Hogi Minaya (43), yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan.
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
“Dalam audit ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri,” jelas Trunoyudo dalam keterangan tertulis.
Audit tersebut menyepakati Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Kasus yang menyeret nama Hogi Minaya bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025. Dalam kejadian tersebut, dua orang berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, meninggal dunia.
Polisi menyebut kedua korban merupakan pelaku penjambretan terhadap istri Hogi, Arsita (39). Saat itu, Hogi yang mengendarai mobil berusaha mengejar dan memepet sepeda motor pelaku hingga terjadi kecelakaan fatal.
Atas peristiwa tersebut, Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Ang)



