Satpol PP Balikpapan Utamakan Pembinaan Sebelum Penindakan Pedagang Musiman Jelang Natal dan Tahun Baru

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan saat melakukan giat monitoring dan penertiban PKL yang berjualan di badan jalan ataupun fasilitas umum lainnya. (foto: Satpol PP Balikpapan)

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, aktivitas perdagangan musiman di Kota Balikpapan mulai meningkat, terutama penjualan trompet dan pernak-pernik khas pergantian tahun. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan, setiap langkah penertiban terhadap pedagang tanpa izin harus didahului dengan upaya pembinaan secara menyeluruh.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menyampaikan bahwa pihaknya menerapkan pendekatan humanis dalam menegakkan aturan di lapangan. Menurutnya, penertiban bukan semata-mata bertujuan menghukum, melainkan membangun kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berusaha.

“Kami selalu mengedepankan pembinaan. Jika ditemukan pedagang tanpa izin, kami beri penjelasan dan arahkan untuk segera mengurus izinnya. Selama mereka masih mau dibina, tentu kami fasilitasi. Namun, jika tetap membandel, barulah kami ambil langkah tegas,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Boedi menambahkan, mekanisme penindakan sudah diatur jelas dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP. Tahapannya dimulai dari pemberian teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Jika setelah dilakukan pembinaan dan teguran berulang pelanggar tetap tidak mengindahkan, maka kasus akan dilanjutkan ke proses hukum melalui pengadilan.

“Penegakan aturan bukan untuk menakut-nakuti, tapi memastikan semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku. Pembinaan juga kami dorong dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait,” jelasnya.

Dalam menghadapi momentum akhir tahun, Pemkot Balikpapan akan mengeluarkan surat edaran resmi sebagai acuan bagi petugas di lapangan. Edaran tersebut biasanya memuat ketentuan mengenai lokasi yang diperbolehkan maupun dilarang untuk kegiatan berjualan, terutama di area publik dan jalan protokol.

“Jika dalam surat edaran disebutkan ada zona larangan berdagang, maka Satpol PP bersama Dinas Perhubungan akan melakukan penertiban sesuai SOP. Namun, bila pedagang berada di area yang diizinkan, kami tetap minta agar mereka tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” imbuh Boedi.

Ia menegaskan, prinsip utama yang dipegang Pemkot adalah pembinaan terlebih dahulu, penindakan menjadi langkah terakhir. Pemerintah ingin menciptakan situasi kota yang tertib, aman, dan kondusif bagi semua pihak—baik pedagang maupun masyarakat umum.

“Kami ingin suasana kota tetap nyaman menjelang perayaan akhir tahun. Semua bisa beraktivitas dengan tenang, tanpa mengganggu ketertiban umum. Pembinaan tetap menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya. (mang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *