Pemkot Balikpapan Tegas Tertibkan Parkir Liar, Fokus Awal di Bandara SAMS Sepinggan dan Pasar Pandan Sari

Dinas Perhubungan Kota Balikpapan saat memasang rambu Dilarang Parkir di kawasan MT Haryono, Balikpapan. (foto: Dishub Kota Balikpapan)

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas parkir liar yang muncul di sejumlah titik strategis kota. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menegaskan, penertiban ini dilakukan secara terpadu guna menata kembali area publik agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot menjaga keteraturan ruang publik sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas di kawasan padat aktivitas. Menurutnya, sebagian besar pelanggaran terjadi di lokasi dengan mobilitas tinggi, seperti pasar dan kawasan komersial, sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat dan sistematis.

“Fenomena parkir liar ini muncul karena masih rendahnya disiplin serta minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan. Karena itu, kami mengambil pendekatan dua arah, yaitu memperkuat pengawasan di lapangan serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya, penataan bisa berjalan efektif tanpa menimbulkan gesekan di lapangan,” ujar Fadli, Senin (3/11/2025).

Ia menambahkan, tahap awal penertiban akan difokuskan di tiga lokasi utama, yakni kawasan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Pasar Pandan Sari, dan sepanjang koridor Jalan MT Haryono. Dishub juga telah berkoordinasi dengan pihak otoritas bandara serta aparat keamanan untuk memastikan proses penataan berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

“Di sekitar bandara banyak ditemukan parkir tanpa izin. Area ini akan kami tata ulang agar sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan kemacetan,” jelasnya.

Sebagai langkah persiapan, Dishub menetapkan masa sosialisasi selama 30 hari sebelum pemberlakuan sanksi penuh. Dalam periode tersebut, masyarakat akan diinformasikan mengenai titik larangan parkir dan lokasi kantong parkir alternatif yang telah disediakan. Aturan teknisnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) penataan parkir yang kini tengah difinalisasi.

Setelah masa sosialisasi berakhir, Dishub akan memasang sejumlah rambu baru di kawasan strategis dengan dua kategori utama, yakni rambu jam operasional parkir dan rambu sanksi pelanggaran. Pelanggar nantinya dapat dikenai denda hingga Rp500.000 per hari. “Ini bukan semata hukuman, tetapi dorongan agar masyarakat lebih tertib dan menghargai ruang publik,” terang Fadli.

Penertiban parkir liar ini juga disinergikan dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang sedang menata trotoar, agar pejalan kaki mendapatkan ruang yang aman. Selain itu, Dishub turut berkoordinasi dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP), mengingat seringnya kegiatan seni maupun hiburan yang memicu lonjakan kendaraan di titik tertentu.

Sebagai solusi, Dishub menyiapkan beberapa kantong parkir alternatif, di antaranya di kawasan Citra City dan sekitar gerai Mie Gacoan. Lokasi tersebut dinilai strategis dan dapat menampung kendaraan tanpa mengganggu arus lalu lintas utama. “Citra City menjadi titik pertama yang kami operasikan sebagai area parkir alternatif, sementara lokasi lain akan disesuaikan dengan hasil evaluasi lapangan,” tambahnya.

Fadli menegaskan bahwa keberhasilan penataan parkir bergantung pada kedisiplinan masyarakat serta sinergi antarlembaga. “Ketertiban kota merupakan hasil dari kepatuhan bersama. Jika semua pihak berperan aktif, Balikpapan dapat menjadi contoh kota dengan sistem parkir yang tertib, aman, dan beradab,” pungkasnya. (mang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *