Balikpapan Susun Regulasi Baru, Atur Hunian Layak dan Tata Kawasan Permukiman Berkelanjutan

Balikpapan Susun Regulasi Baru, Atur Hunian Layak dan Tata Kawasan Permukiman Berkelanjutan

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat arah kebijakan pembangunan sektor perumahan dan kawasan permukiman melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi hukum dalam mewujudkan hunian layak dan penataan kawasan yang tertib, aman, serta berwawasan lingkungan.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, saat rapat paripurna pandangan umum pemerintah terhadap Raperda di Ballroom Hotel Grand Senyiur, Rabu (29/10/2025), menegaskan pentingnya regulasi ini dalam menjawab persoalan perumahan di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk.

“Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan pengelolaan kawasan permukiman selaras dengan rencana tata ruang wilayah dan arah pembangunan kota. Sekaligus menjawab tantangan ketersediaan hunian layak bagi warga Balikpapan,” ujar Bagus.

Ia mengungkapkan, Balikpapan saat ini menghadapi defisit kebutuhan rumah (backlog) mencapai sekitar 85 ribu unit, sementara terdapat lebih dari 5.600 rumah tidak layak huni yang memerlukan peningkatan kualitas.
“Permasalahan lain adalah masih adanya kawasan kumuh seluas lebih dari 13 ribu hektare yang perlu segera ditangani agar lingkungan tempat tinggal masyarakat bisa tertata dengan baik dan manusiawi,” jelasnya.

Selain penataan kawasan, Bagus juga menyoroti pentingnya percepatan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah. Langkah ini, katanya, menjadi kunci untuk menjamin pemeliharaan fasilitas publik dan menjaga keberlanjutan lingkungan permukiman.

“Banyak kawasan perumahan baru belum diserahkan PSUnya, akibatnya fasilitas umum tidak terawat optimal. Raperda ini akan menjadi dasar kuat untuk mempercepat proses itu,” ujarnya.

Bagus juga menekankan bahwa sebagian wilayah permukiman Balikpapan masih berada di zona rawan bencana seperti tanah longsor, sehingga pemerintah perlu memperhatikan aspek mitigasi risiko dalam setiap kebijakan pembangunan.
“Dengan keterbatasan lahan, kita juga mendorong investasi sektor perumahan yang inovatif dan ramah lingkungan agar pengembangan kota tetap terarah dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan respons atas dinamika perubahan tata ruang dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.
“Banyak kawasan di Balikpapan yang mengalami perubahan fungsi lahan. Misalnya, wilayah yang dulu merupakan area perkebunan kini menjadi kawasan permukiman. Karena itu, perlu aturan yang menyesuaikan dengan perkembangan kota,” terang Budiono.

Ia menambahkan, seluruh tahapan pembahasan Raperda telah melalui pandangan umum wali kota dan fraksi-fraksi DPRD.
“Sekarang tinggal tahap harmonisasi di tingkat provinsi sebelum disahkan menjadi perda. Setelah disahkan, aturan ini akan memperkuat tata kelola perumahan di Balikpapan,” ujarnya.

Pemerintah berharap, melalui perda ini, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Balikpapan dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi kota sebagai penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN) dan contoh pengelolaan ruang perkotaan yang berdaya saing di Kalimantan Timur.

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *