Balikpapan Siapkan Raperda Pendidikan Pancasila, Perkuat Identitas Kebangsaan di Era IKN

Rapat paripurna pandangan umum pemerintah terhadap Raperda yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Rabu (29/10/2025).

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam memperkuat karakter kebangsaan masyarakat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam membangun sumber daya manusia berkarakter kuat dan berintegritas di tengah posisi strategis Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna pandangan umum pemerintah terhadap Raperda yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Rabu (29/10/2025). Ia menyambut positif inisiatif DPRD yang menggagas regulasi ini sebagai bentuk kolaborasi untuk memperkuat ideologi dan nilai-nilai kebangsaan di tingkat daerah.

“Kami sangat mengapresiasi langkah DPRD Balikpapan yang telah menginisiasi Raperda ini. Regulasi ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan,” ujar Bagus.

Menurutnya, Raperda tersebut akan memperkuat visi pembangunan manusia Balikpapan yang beretika, berkarakter, dan menjunjung tinggi semangat nasionalisme.
“Penanaman nilai-nilai Pancasila harus dilakukan secara sistematis kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk ASN. Ini penting agar pelayanan publik tetap berintegritas dan masyarakat tetap solid di tengah dinamika global,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bagus menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan secara berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan — mulai dari instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang kontekstual dan adaptif.
“Kami tidak ingin pendidikan Pancasila hanya bersifat indoktrinatif. Harus ada ruang untuk pendekatan yang relevan dengan kearifan lokal agar nilai-nilai nasionalisme dapat dihidupi, bukan sekadar dihafal,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menilai pembentukan Raperda ini memiliki urgensi tersendiri bagi Balikpapan yang dikenal sebagai kota majemuk dan menjadi wajah depan Kalimantan Timur.
“Balikpapan adalah miniatur Indonesia, dan kita juga menjadi pintu gerbang IKN. Karena itu, memperkuat pendidikan kebangsaan adalah langkah strategis untuk menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat,” ungkap Budiono.

Ia menambahkan, DPRD akan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, dan tokoh agama dalam pembahasan lanjutan agar substansi Raperda dapat diterapkan secara efektif.
“Kami ingin perda ini tidak hanya berhenti di tataran formalitas, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama dalam membangun karakter bangsa dari daerah,” ujarnya.

Dengan hadirnya regulasi ini, Balikpapan diharapkan bukan hanya berperan sebagai kota penyangga secara fisik bagi IKN, tetapi juga menjadi benteng ideologi dan contoh nyata penerapan nilai-nilai Pancasila di Kalimantan Timur. (Adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *