
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus memperkuat langkah strategis dalam memaksimalkan pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus untuk memastikan seluruh aset memberikan manfaat nyata bagi pembangunan kota.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, mengungkapkan bahwa pihaknya kini fokus menyelesaikan berbagai persoalan terkait pemanfaatan aset yang belum optimal, bahkan sebagian digunakan secara tidak sah. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, sejumlah lahan dan bangunan milik pemerintah diketahui telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa izin resmi dan tanpa memberikan kontribusi terhadap kas daerah.
“Kami menemukan berbagai aset yang belum termanfaatkan secara maksimal. Ada yang digunakan tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan ada yang tak tercatat dalam sistem administrasi aset daerah. Kondisi seperti ini harus segera dibenahi,” tegas Idham, Senin (27/10/2025).
Salah satu fokus utama BPPDRD adalah penertiban penggunaan lahan milik pemerintah untuk pemasangan reklame. Menurut Idham, banyak papan iklan berdiri di atas tanah pemerintah, namun tidak seluruhnya memberikan kontribusi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan yang dapat mengurangi potensi PAD.
“Aset daerah memiliki nilai ekonomi yang besar. Bila dikelola dengan profesional dan transparan, hasilnya akan sangat signifikan bagi pendapatan daerah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, BPPDRD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tengah melakukan inventarisasi dan pemetaan ulang terhadap seluruh aset yang ada. Langkah ini bertujuan memastikan status legalitas, pemanfaatan, serta potensi ekonomi yang dimiliki setiap aset. Pemerintah juga menyiapkan berbagai opsi, mulai dari mekanisme sewa resmi hingga skema kerja sama pemanfaatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Menurut Idham, optimalisasi aset bukan semata untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk memperkuat tertib administrasi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Seluruh data aset akan dimasukkan ke dalam sistem informasi manajemen sehingga proses pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
“Kami berupaya memaksimalkan potensi yang sudah ada, tanpa harus menambah beban baru bagi masyarakat melalui pajak atau retribusi tambahan,” tuturnya.
Pemkot Balikpapan berharap langkah pembenahan ini dapat mengubah aset yang selama ini tidak produktif menjadi sumber ekonomi baru yang berdaya guna. Selain meningkatkan pendapatan daerah, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat serta memastikan setiap aset daerah digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik dan kemajuan kota. (mang)





