
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di tengah meningkatnya tantangan zaman, terutama akibat paparan konten negatif dan aktivitas yang tidak terawasi, baik di lingkungan sosial maupun ruang digital.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Nursyamsiarni D. Larose, menegaskan bahwa kondisi saat ini menuntut langkah-langkah pemerintah yang lebih cepat, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan anak.
“Anak-anak sekarang hidup dalam era serba terbuka. Mereka dapat mengakses berbagai hal kapan saja, termasuk konten yang tidak selalu positif bagi perkembangan mental dan sosialnya. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua. Teknologi bisa memberikan manfaat luar biasa, tetapi juga membawa risiko yang tidak kecil,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Sebagai bentuk respons nyata, DP3AKB telah melaksanakan beragam kegiatan edukatif, seperti pembinaan bagi guru bimbingan konseling (BK) di sekolah dan penyuluhan langsung kepada peserta didik yang mengalami permasalahan sosial. Namun, Nursyamsiarni mengakui bahwa jangkauan program masih perlu diperluas agar dampaknya lebih merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah kota.
“Upaya perlindungan anak kini semakin menjadi prioritas, terlebih setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Implementasinya harus dijalankan secara konsisten, dengan dukungan semua pihak,” tuturnya.
Ia menambahkan, agar penerapan perda berjalan efektif, dibutuhkan regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pelaksanaan teknis di lapangan secara lebih terukur.
Selain memperkuat sisi regulasi, DP3AKB juga terus memberikan pendampingan bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk korban kekerasan atau mereka yang hidup dalam situasi rentan. Setiap proses pendampingan dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas anak guna menghindari tekanan sosial yang mungkin timbul.
“Pemenuhan hak anak sangat luas cakupannya. Pemerintah Kota Balikpapan memiliki komitmen kuat melalui kebijakan, perencanaan, dan penganggaran yang berpihak pada anak, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis DP3AKB,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perlindungan anak juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui jaringan lokal seperti Kelompok Kerja Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) dan seksi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat lingkungan. Kedua elemen ini berperan penting sebagai garda terdepan dalam mendeteksi, mencegah, dan melaporkan kasus kekerasan terhadap anak.
“Peran aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya perlindungan anak. Kami berharap setiap persoalan yang muncul di lapangan dapat segera diketahui, ditangani, dan dicegah agar tidak berulang,” pungkas Nursyamsiarni. (mang)



