
BALIKPAPAN — Aktivitas pergudangan di Kota Balikpapan yang kian menjamur tanpa pengaturan ketat menuai sorotan dari Fraksi gabungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura, dan Demokrat DPRD Kota Balikpapan. Mereka menilai, penataan gudang harus menjadi prioritas demi menjaga keteraturan tata ruang kota dan keselamatan masyarakat.
Dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026, di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin (27/10/2025), Muhammad Hamid, juru bicara fraksi gabungan, menegaskan dukungan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Gudang, namun dengan catatan agar pelaksanaannya berbasis data nyata dan pengawasan yang ketat.
“Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan laporan di atas meja. Diperlukan pemetaan terkini mengenai seluruh gudang, baik yang milik pemerintah maupun swasta, agar penegakan aturan dapat berjalan efektif,” kata Hamid.
Ia menilai, lemahnya pengawasan membuat banyak gudang berdiri di lokasi yang tidak semestinya, bahkan di tengah permukiman padat. Kondisi ini, menurutnya, bukan hanya menimbulkan kemacetan akibat lalu lintas truk besar, tapi juga mengancam keamanan dan kenyamanan warga sekitar.
“Masalah ini sudah berlangsung lama dan belum terselesaikan. Raperda harus bisa menghadirkan solusi konkret, bukan sekadar aturan administratif,” ujarnya.
Fraksi PKB-Hanura-Demokrat mengusulkan agar Raperda nantinya menetapkan zona khusus untuk kawasan pergudangan, seperti di wilayah dengan akses langsung ke jalur logistik utama, serta melarang pembangunan gudang besar di pusat kota atau daerah pemukiman.
Selain zonasi, mereka juga menilai penting adanya standar teknis minimum, termasuk ketersediaan area parkir kendaraan berat, jalur keluar-masuk yang aman, dan sistem keamanan lingkungan di area pergudangan.
“Pemilik usaha wajib memenuhi syarat teknis tersebut sebelum izin operasional dikeluarkan. Jika melanggar, harus ada sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin,” tegas Hamid.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, agar kebijakan ini tidak hanya menertibkan pelaku usaha tertentu, tetapi berlaku sama bagi semua pihak.
“Balikpapan harus punya sistem yang tidak hanya menjaga pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melindungi hak warga atas lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman,” ujarnya.
Hamid berharap Raperda ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat untuk membangun sistem logistik dan pergudangan yang berkelanjutan. Dengan aturan yang jelas, kota dapat berkembang tanpa mengorbankan ketertiban ruang publik dan kenyamanan masyarakat.
“Penataan gudang bukan untuk membatasi investasi, tapi untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan sejalan dengan tata ruang kota dan kesejahteraan warga,” pungkasnya.





