DPR RI Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Janji Kembalikan Penuh

Gambar saat ini: Foto: Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang saat diwawancara oleh awak media. Sumber: Istimewa.
Foto: Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang saat diwawancara oleh awak media. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara dan jajaran Bank Negara Indonesia (BNI) di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026). Pertemuan ini membahas penyelesaian kasus dugaan penggelapan dana umat gereja senilai Rp28 miliar.

Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah, termasuk Presiden, serta pihak BNI dan DPR yang turut memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh jajaran yang telah memberikan perhatian besar sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ujarnya.

BNI Pastikan Pengembalian Dana 100 Persen

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan untuk mengembalikan seluruh dana milik CU Paroki Aek Nabara.

Pengembalian tersebut dijadwalkan berlangsung penuh pada Rabu, 22 April 2026.

“Kami sudah mendapatkan solusi bersama, dan besok kami akan melakukan pengembalian dana secara penuh sesuai dengan yang disampaikan pihak Credit Union,” jelasnya.

Menurut Putrama, kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam perjanjian resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan pengembalian dana.

Evaluasi Internal dan Literasi Keuangan

Selain penyelesaian kasus, BNI juga menilai insiden ini sebagai momentum evaluasi internal, khususnya dalam penerapan prinsip kehati-hatian dan pengawasan karyawan (know your employee).

Ia menambahkan, pihaknya bersama CU Paroki Aek Nabara sepakat untuk memperkuat literasi keuangan bagi nasabah guna mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Proses Hukum Diserahkan ke Kepolisian

Terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini, BNI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Untuk proses hukum, kami serahkan kepada Polda Sumatera Utara,” ujar Putrama.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan dana jemaat sebesar Rp28 miliar yang dilaporkan pada 26 Februari 2026, setelah ditemukan kejanggalan dalam transaksi nasabah. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *