
Samarinda, Kaltimedia.com – embilan partai politik (parpol) peraih kursi di DPRD Kalimantan Timur tengah menunggu realisasi bantuan keuangan (bankeu) tahap kedua yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) 2025. Total dana yang akan digelontorkan mencapai Rp2,4 miliar, dengan pembagian berdasarkan jumlah suara sah hasil Pemilu 2024.
Bantuan tersebut menjadi lanjutan penyaluran tahap pertama yang telah disalurkan melalui APBD murni.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Ahmad Firdaus, mengatakan pencairan tahap kedua tinggal menunggu ketok palu pengesahan APBD-P oleh pemerintah daerah.
“Tahap pertama sudah tersalurkan dengan pola yang sama seperti tahun sebelumnya. Untuk tahap kedua ini, dananya menunggu penetapan anggaran perubahan,” ujar Firdaus, Kamis (23/10/2025).
Firdaus menjelaskan, penyaluran bankeu tetap mengacu pada tarif Rp5.000 per suara sah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.26/2025. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pendidikan politik, pembinaan kader, serta meningkatkan ketertiban administrasi dan pelaporan parpol.
“Bantuan ini bukan sekadar operasional, tapi untuk mendorong partai politik meningkatkan kualitas pendidikan politik dan pelaporan keuangan yang akuntabel,” tegasnya.
Berdasarkan perolehan suara, Partai Golkar kembali menjadi penerima bantuan terbesar dengan nilai Rp640 juta pada tahap kedua. Total suara Golkar mencapai 512.600 suara dengan 15 kursi di DPRD Kaltim.
Berikut rincian nilai bantuan tahap kedua untuk sembilan partai penerima:
• Partai Golkar – Rp640 juta
• Partai Gerindra – Rp428 juta
• PDI Perjuangan – Rp402 juta
• Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – Rp199 juta
• Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – Rp189 juta
• Partai NasDem – Rp156 juta
• Partai Amanat Nasional (PAN) – Rp146 juta
• Partai Demokrat – Rp135 juta
• Partai Persatuan Pembangunan (PPP) – Rp105 juta
Secara keseluruhan, sembilan parpol tersebut mengumpulkan 1.923.894 suara sah pada Pemilu 2024.
Firdaus menerangkan, dari total alokasi bantuan tahun 2025, sebesar Rp7,21 miliar (9/12 bagian) telah dicairkan lebih dulu pada tahap pertama. Sementara Rp2,4 miliar (3/12 bagian) sisanya akan dicairkan melalui APBD-P.
“Begitu penetapan anggaran perubahan keluar, pencairan tahap kedua langsung kita proses,” tegas Firdaus.
Kesbangpol Kaltim menegaskan, bankeu hanya diberikan kepada parpol yang lolos ke DPRD provinsi sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan pencairan tahap kedua ini, pemerintah berharap parpol dapat memperkuat fungsi kaderisasi, pendidikan politik masyarakat, serta menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab. (Rfh)
Editor: Ang



