
BALIKPAPAN — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menilai bahwa penataan ruang di kota ini perlu disesuaikan dengan dinamika pembangunan yang terus berkembang. Ketua Komisi III, H. Yusri, menegaskan pentingnya pembaruan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar kebijakan pembangunan tidak berbenturan dengan kondisi faktual di lapangan.
Pernyataan ini disampaikan Yusri usai melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam pertemuan tersebut, pihaknya membahas sejumlah isu penting, termasuk zonasi kawasan hijau, perumahan, dan industri di wilayah Balikpapan.
“Masih banyak wilayah yang statusnya zona hijau, padahal di lapangan sudah berkembang jadi permukiman atau lokasi proyek. Hal ini sering menimbulkan hambatan bagi investor maupun pemerintah,” ujarnya, Selasa 14 Oktober 2025.
Yusri menjelaskan, pembagian wilayah berdasarkan kategori R1 hingga R4 menggambarkan tingkat kepadatan dan fungsi ruang yang berbeda. Namun, menurutnya, aturan tersebut perlu dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat.
“Aturan zonasi harus adaptif. Kalau kawasan sudah berkembang jadi permukiman, tidak bisa lagi diperlakukan sebagai zona hijau. Revisi RDTR jadi kebutuhan mendesak,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa proses perubahan zonasi sebenarnya menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya memberikan persetujuan setelah revisi tersebut disahkan di tingkat kota.
“Kementerian menegaskan, daerah yang punya wewenang mengatur. Jadi kalau mau ubah zona, harus dimulai dari Balikpapan sendiri,” jelas Yusri.
Dalam waktu dekat, Komisi III meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPPR) untuk memprioritaskan revisi tata ruang di Balikpapan Selatan dan Balikpapan Utara. Dua kawasan itu dinilai strategis karena menjadi pusat pengembangan permukiman baru dan aktivitas industri.
“Kalau di selatan lebih cocok untuk perumahan, tetapkan saja secara resmi. Sedangkan di utara, potensinya besar untuk kawasan industri. Harus jelas batas dan fungsinya,” katanya.
Selain itu, Yusri juga menyoroti maraknya pembangunan di kawasan pesisir Balikpapan Kota yang dinilai belum terkendali. Ia menegaskan agar pemerintah menegakkan aturan ketat guna mencegah pelanggaran yang dapat merusak lingkungan laut.
“Kita tidak ingin pesisir kehilangan daya dukungnya. DPPR perlu membuat kebijakan yang tegas dan melakukan pengawasan rutin,” pungkasnya. (Adv)



