Muhammad Faisal Ditunjuk sebagai Plt Kadispora Kaltim, Gantikan Agus Hari Kesuma

Foto: Plt Dispora Kaltim, Muhammad Faisal. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, resmi menunjuk Muhammad Faisal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur, menggantikan Agus Hari Kesuma yang tengah menjalani proses hukum.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/3531/BKD-S.III/2025 yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025.

Langkah ini diambil menyusul penahanan Agus Hari Kesuma oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam perkara terkait Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Adapun dasar pertimbangan penunjukan Plt merujuk pada Surat Kepala Kejati Kaltim Nomor PRINT-09/0.4.5/Fd.1/09/2025 tertanggal 18 September 2025.

Dalam surat perintah tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud memberikan mandat kepada Muhammad Faisal, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, untuk menjalankan tugas-tugas rutin di lingkungan Dispora.

Namun, kewenangan Faisal sebagai Plt dibatasi hanya pada pelaksanaan kegiatan operasional harian, tanpa mencakup pengambilan keputusan strategis yang berdampak pada status hukum, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.

“Dalam melaksanakan tugasnya, agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa melaporkannya kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui jenjang hierarki yang ada,” demikian isi perintah dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Rudy Mas’ud.

Penunjukan Muhammad Faisal diharapkan dapat menjaga stabilitas dan kelancaran program-program kepemudaan serta olahraga di Kaltim di tengah dinamika yang terjadi di tubuh Dispora.

Dengan pengalaman panjang di birokrasi, Faisal dinilai mampu memastikan roda organisasi tetap berjalan efektif hingga adanya pejabat definitif yang ditetapkan kemudian. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *