Eks Dirut Insight Investments Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Taspen

Gambar saat ini: Foto: mantan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Sumber: Istimewa.
Foto: mantan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dalam perkara korupsi investasi PT Taspen.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (6/10/2025), Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa Ekiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara melalui pengelolaan dana investasi milik PT Taspen.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor, Jakarta.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai US$253.660. Jika tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta benda milik Ekiawan akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” lanjut hakim.

Majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti dampak besar dari perbuatan terdakwa terhadap dana Tabungan Hari Tua (THT) milik jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Perbuatannya telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN yang dipotong langsung dari gaji mereka sebesar 3,25 persen setiap bulan,” kata Hakim Purwanto.

“Dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua,” tambahnya.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ekiawan dengan pidana 9 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya, dengan subsider 2 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ekiawan menerima US$242.390 dari pengelolaan investasi PT Taspen, sementara mantan Direktur Keuangan PT Taspen periode Januari 2020–Januari 2022 diduga menerima Rp200 juta.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan investasi PT Taspen yang seharusnya diperuntukkan bagi dana pensiun dan jaminan hari tua ASN. Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai ratusan ribu dolar AS. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *