Elvizar Terseret Dua Kasus Korupsi, KPK: Statusnya Sudah Tersangka

Gambar saat ini: Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Sumber: Istimewa.
Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Mantan Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi (PCS), Elvizar, kini resmi menjadi tersangka dalam dua perkara korupsi besar yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Elvizar diduga terlibat dalam dua proyek berbeda: kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023, serta kasus pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020–2024.

Untuk kasus EDC BRI, nama Elvizar telah lebih dulu diumumkan sebagai tersangka bersama empat pejabat dan eks pejabat BRI lainnya. Sementara untuk perkara digitalisasi SPBU Pertamina, KPK baru menyebut Elvizar sebagai tersangka pada Senin (6/10/2025).

Pada hari yang sama, Elvizar menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, didampingi oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dengan kapasitas Elvizar sebagai tersangka.

“Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saudara EL yang didampingi oleh seorang PH (penasihat hukum). Di mana ketika didampingi oleh seorang PH, artinya yang bersangkutan statusnya adalah tersangka,” ujar Budi kepada wartawan.

Meski demikian, Budi menjelaskan bahwa untuk kasus digitalisasi SPBU, KPK belum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka karena proses penyidikan masih berjalan.

“KPK sendiri memang belum mengumumkan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, karena kami masih fokus melengkapi berkas-berkas penyidikan, termasuk perhitungan dugaan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh teman-teman BPK,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, perkara digitalisasi SPBU Pertamina ini berkaitan dengan proyek pemasangan sistem teknologi pemantauan dan transaksi bahan bakar di ribuan SPBU di seluruh Indonesia. Program tersebut diduga menjadi sarana praktik korupsi dan mark up yang merugikan keuangan negara.

Sementara dalam kasus EDC BRI, KPK telah menetapkan Elvizar bersama empat tersangka lainnya, yakni:

  • Indra Utoyo, mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) BRI;
  • Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama BRI;
  • Dedi Sunardi, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI;
  • Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

Kelima tersangka diduga bersekongkol dalam pengadaan mesin EDC yang merugikan keuangan negara melalui rekayasa nilai kontrak dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi.

Saat ini, penyidik KPK masih menelusuri arus aliran dana dan kerugian negara dalam dua kasus tersebut yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *