Disperindagkop-UKM Paser Cek Ricek Pedagang Plaza Kandilo

Foto: Plaza Kandilo Kabupaten Paser. Sumber: Istimewa.
Foto: Plaza Kandilo Kabupaten Paser. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Paser membentuk tim khusus untuk menelusuri legalitas pedagang di lantai dasar Plaza Kandilo.

Langkah ini diambil menyusul polemik rencana relokasi puluhan pedagang yang menempati baris tengah lantai dasar plaza tersebut.

Sebelumnya, awal September 2025, UPTD Plaza Kandilo mengirimkan surat relokasi kepada para pedagang. Namun, rencana itu dibatalkan setelah muncul penolakan.

Kepala Disperindagkop-UKM Paser, Yusuf, menjelaskan area lantai dasar sebenarnya hanya diperuntukkan sebagai lokasi promosi atau pameran, bukan untuk menetap.

“Kalau ketentuan kita yang di bawah itu untuk arena promosi dan tidak boleh menetap. Maksimal 30 hari, dan jika sudah 15 hari harus diperpanjang,” jelas Yusuf kepada wartawan.

Menurutnya, keberadaan pedagang tetap di area tersebut menyalahi aturan sejak Plaza Kandilo berdiri pada 2004. Karena itu, pihaknya akan menelusuri asal-usul izin dan penempatan pedagang.

“Makanya kita telusuri dari mana awalnya mereka dapat izin, siapa yang menempatkan mereka di situ,” tegas Yusuf.

Yusuf menegaskan, meski sudah puluhan tahun berjualan, para pedagang tidak bisa mengubah statusnya dari pengguna menjadi pemilik.

Plaza Kandilo merupakan aset milik Pemerintah Daerah, sehingga status kepemilikan tidak dapat dialihkan.

Ia menambahkan, rencana relokasi sebenarnya sudah lama disosialisasikan, termasuk opsi pemindahan pedagang ke lantai atas, namun belum terealisasi.

“Sudah lama kita sampaikan ke kawan-kawan pedagang ini. Cuma ini kita baru tegas. Sebelumnya wacana relokasi sudah ada,” ujarnya.

Meski begitu, Yusuf menegaskan Disperindagkop-UKM tidak berkewajiban melakukan relokasi. Namun, pihaknya akan tetap mencarikan solusi agar penataan plaza berjalan baik, sekaligus memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung. (Dy)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *