
Jakarta, Kaltimedia.com – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengusulkan agar PT Jasa Raharja diubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan perubahan status tersebut, Jasa Raharja dapat berfungsi sebagai penjamin utama (primary payer) bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Menurut Hikmahanto, fungsi Jasa Raharja sejatinya sudah menyerupai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk kategori asuransi sosial. Bedanya, Jasa Raharja mengelola dana dari iuran pemilik kendaraan bermotor, bukan iuran langsung dari peserta.
“Karena katakanlah mereka pejalan kaki yang ditabrak, mereka kan nggak bayar polis, nggak bayar iuran, tapi dia bisa ditanggung apabila menghadapi kecelakaan,” ujar Hikmahanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2025).
Selama ini, peran Jasa Raharja diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Namun, aturan tersebut menimbulkan pertanyaan hukum, karena korban kecelakaan tidak selalu merupakan penumpang atau pemilik kendaraan.
“Jasa Raharja ini mau dikemanakan? Karena dia berbentuk PT, menurut undang-undang PT, harus mencari keuntungan. Pertanyaannya, bisa nggak kalau pemegang saham tidak mendapatkan dividen tapi dikembalikan ke perusahaan?” kata Hikmahanto yang juga Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani.
Untuk memperjelas status Jasa Raharja, Hikmahanto mendorong agar DPR memasukkan aturan jaminan sosial bagi korban kecelakaan dalam revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Bila perlu, di Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial itu dimasukkan juga jaminan tidak hanya kesehatan, ketenagakerjaan, tetapi juga kecelakaan,” tegasnya. (Ang)



