DPRD Paser Dorong Mapping Investasi untuk Tarik Investor dan Ciptakan Lapangan Kerja

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi investasi. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi investasi. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Paser terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha bagi penanaman modal. Pada Rabu (10/9/2025), Pansus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Penyoblum, DPRD Paser, Tanah Grogot.

Ketua Pansus III DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, menjelaskan bahwa pembahasan raperda sudah memasuki tahap akhir. Setelah finalisasi bersama OPD, tahap berikutnya adalah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, Zulfikar menegaskan pentingnya menyatukan regulasi agar lebih sederhana dan tidak terpisah-pisah.

“Idealnya kita punya satu perda penanaman modal yang baku. Di dalamnya sudah mengatur insentif dan kemudahan usaha, tidak lagi dipisah-pisahkan,” ujarnya.

Selain regulasi, Zulfikar juga menekankan perlunya pemetaan potensi daerah yang jelas di setiap sektor. Menurutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama OPD lain harus menyusun mapping investasi.

“Bagaimana kita bisa bicara potensi Paser kalau tidak ada pemetaan sektor? Perikanan, pertanian, atau lainnya harus jelas. Investor butuh dokumen yang lengkap agar yakin menanamkan modalnya di sini,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketersediaan peta investasi akan memudahkan investor mengakses informasi dan melihat peluang yang ada di Benuo Daya Taka.

“Kami mendorong PTSP menciptakan satu sistem yang bisa diakses para investor. Kalau data lengkap, minat investasi meningkat, dan otomatis membuka lapangan kerja baru untuk masyarakat,” lanjutnya.

Pansus III DPRD Paser berharap, setelah harmonisasi rampung, regulasi ini dapat segera disahkan. Harapannya, perda tersebut benar-benar memberi kepastian hukum, mendorong investasi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga Paser. (Dy)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *