DPRD Samarinda Desak Regulasi Usaha Akomodasi Lebih Tegas dan Adil

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi

Kaltimedia.com, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyoroti aturan tentang rumah kos dan penginapan yang dinilainya masih belum jelas.

Ia khawatir regulasi yang kabur justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari usaha penyewaan Indekos.

“Harus jelas dulu spesifikasinya, apa yang dimaksud kos-kosan, penginapan, atau hotel melati. Kalau tidak, ini bisa jadi multitafsir,” kata Iswandi, Rabu (10/9/2025).

Ia mencontohkan, rumah kos dengan dua atau tiga pintu berpotensi dikategorikan sebagai penginapan jika regulasi tidak memiliki batasan tegas. Kondisi ini dianggapnya tidak adil karena menyamakan usaha kecil dengan bisnis akomodasi berskala besar.

“Kasihan masyarakat kecil kalau yang sederhana disamakan dengan usaha besar,” ujarnya.

Selain kepastian definisi, Iswandi juga menekankan pentingnya mekanisme penegakan dalam sebuah aturan.

Ia menilai data pelanggaran perda harus akurat, termasuk tindak lanjut dan sanksi yang sudah dijatuhkan.

“Kalau ada pelanggaran, harus jelas berapa sanksi yang sudah diberikan dan bagaimana tindak lanjutnya. Itu yang sering saya tekankan,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi tidak boleh berhenti di atas kertas. Organisasi Pergerangat Daerah (OPD) terkait diminta lebih teliti dan komprehensif saat menyusun aturan agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Ke depan, OPD harus benar-benar komprehensif ketika membuat regulasi,” pungkasnya. (Adv/Df)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *