
Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik penyimpangan dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ikut disebut lantaran menerbitkan aturan baru usai adanya lobi dari asosiasi travel haji.
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada 2023 Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan itu seharusnya menjadi peluang memperpendek antrean calon haji reguler. Namun, sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan haji justru bergerak melakukan lobi ke Kementerian Agama (Kemenag).
Hasil lobi itu, kata Asep, melahirkan Keputusan Menteri Agama (Kepmen) Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota tambahan. Dari total 20.000 kursi, 10.000 diberikan untuk jemaah reguler dan 10.000 lainnya dialokasikan untuk haji khusus.
“Pembagian ini jelas menyimpang dari aturan. Sesuai undang-undang, kuota haji semestinya 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Tapi dengan Kepmen itu, porsinya jadi 50:50,” terang Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Penyimpangan aturan tersebut membuka ruang terjadinya praktik jual beli kuota. Kuota haji khusus tambahan yang mestinya terbatas, justru dibagikan kepada asosiasi, lalu diteruskan ke para anggota travel. Di balik proses itu, ditemukan dugaan setoran antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota kepada oknum di Kemenag.
“Skemanya tidak dilakukan jual-beli langsung. Travel menyerahkan uang ke asosiasi, lalu dikumpulkan dan diteruskan kepada oknum pejabat. Jadi ada perantara di antara mereka,” ujar Asep.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Sejauh ini, Yaqut sudah diperiksa dua kali, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan. Rumah mantan Menteri Agama itu juga telah digeledah, sementara dirinya dicegah bepergian ke luar negeri.
“Siapa saja yang bermain, ini masih kami dalami. Ada staf khusus, ada pihak-pihak lain yang berperan sebagai perantara. Semua masih digali lebih lanjut,” tambah Asep.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Bagi KPK, penting memastikan tambahan kuota benar-benar berpihak pada jamaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun, bukan justru dimanfaatkan menjadi ladang keuntungan bagi pihak tertentu. (Ang)



