
Samarinda, Kaltimedia.com – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas keuangan menjadi kunci bagi rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menyebutkan bahwa setiap rumah sakit BLUD diwajibkan menyampaikan laporan pendapatan bulanan, tidak hanya kepada pemerintah daerah tetapi juga kepada Komisi IV DPRD Kaltim.
“Kesepakatan ini sudah dibahas bersama Komisi IV DPRD Kaltim. Dengan adanya laporan rutin, DPRD bisa ikut mengawasi sejauh mana target pendapatan rumah sakit tercapai,” ujar Jaya, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, kewajiban pelaporan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi. Lebih dari itu, laporan menjadi instrumen untuk memastikan keuangan rumah sakit tetap sehat dan tidak mengganggu layanan kesehatan masyarakat.
“Kalau realisasi pendapatan di bawah target, dampaknya bukan hanya pada rumah sakit, tetapi pemerintah daerah juga ikut terbebani,” tegasnya.
Dalam pembahasan bersama DPRD, sejumlah rumah sakit BLUD di Kaltim diproyeksikan memiliki pendapatan yang signifikan.
RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) ditargetkan menghasilkan Rp545 miliar per tahun, RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Rp478 miliar, RSUD Atma Husada Rp23 miliar, RS Mata Rp14 miliar, dan RSUD AM Parikesit sekitar Rp1,8 miliar.
“Kalau dirata-rata per bulan, setiap rumah sakit sudah punya target yang jelas. Tinggal bagaimana manajemen bisa bekerja maksimal untuk mencapainya,” jelas Jaya.
Ia menambahkan, capaian pendapatan sangat bergantung pada kualitas layanan dan inovasi rumah sakit.
Pelayanan yang prima bukan hanya mendatangkan kepercayaan publik, tetapi juga berkontribusi pada surplus pendapatan yang dapat digunakan kembali untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
“Semakin baik pelayanannya, semakin besar peluang terciptanya surplus. Itu berarti rumah sakit punya ruang lebih untuk menghadirkan layanan baru dan memperbaiki kualitas bagi pasien,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang



