
Bone, Kaltimedia.com – Polisi menangkap seorang petani di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Selain itu, dua orang lainnya turut diamankan, yakni seorang anggota Polsek Sibulue berinisial AP (44) dan seorang pengusaha berinisial SSD alias UD.
“Pelaku utama yakni SS alias ER, sedangkan yang ikut diamankan adalah anggota Polsek Sibulue bernama AP (44) bersama SSD alias UD, seorang pengusaha,” kata Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).
Rayendra menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, setelah Satnarkoba Polres Bone lebih dulu menangkap seorang pelaku berinisial AM atas kepemilikan sabu.
Dari pemeriksaan, AM mengaku membeli sabu seharga Rp300 ribu dari SS. Informasi inilah yang kemudian ditindaklanjuti hingga polisi meringkus SS di kediamannya.
Dalam pemeriksaan, SS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui dengan modus sistem tempel setelah berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp.
Saat penangkapan, oknum polisi AP dan pengusaha SSD disebut baru saja mengonsumsi sabu di rumah SS, sehingga tidak ditemukan barang bukti narkotika dari tangan keduanya.
“Walaupun barang bukti sabu pada kedua pelaku nihil, namun hasil tes urine menunjukkan positif. Oleh karena itu, mereka akan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk menjalani rehabilitasi,” jelas Rayendra.
Sementara SS selaku pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya berupa hukuman berat. (Ang)





