
Jakarta, Kaltimedia.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi anggota legislatif hingga mencapai Rp100 juta per bulan, sebagaimana isu yang beredar belakangan ini.
Isu tersebut muncul seiring kabar gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta per hari atau setara Rp90 juta per bulan. Namun, Puan memastikan kabar itu tidak benar.
“Enggak ada kenaikan,” kata Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Puan menjelaskan, anggota DPR saat ini memang sudah tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kompensasi berupa tunjangan rumah.
“Itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” jelasnya.
Menurut Puan, tunjangan rumah dinas ini juga bisa digunakan untuk memfasilitasi konstituen dari daerah pemilihan (dapil) yang datang ke Jakarta. Ia menegaskan fasilitas tersebut bukan kenaikan gaji, melainkan pengganti rumah dinas yang sudah ditarik pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, juga membantah isu gaji Rp100 juta tersebut. Ia menegaskan, yang dimaksud adalah total pendapatan atau take home pay jika seluruh komponen tunjangan dihitung.
“Salah itu kalau dibilang gaji Rp100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” kata Indra saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2025).
Indra menjelaskan, gaji pokok anggota DPR hanya berkisar Rp4–5 juta per bulan sebagaimana diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000 dan SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Namun, jika ditambah dengan berbagai tunjangan lain, total pendapatan anggota DPR bisa di atas Rp100 juta.
Mengacu Keppres No. 65 Tahun 2001, anggota DPR berhak atas sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan dan kehormatan sekitar Rp15 juta, tunjangan fungsional Rp20 juta, transportasi, asuransi, hingga kompensasi rumah dinas. Sejak 2024, tunjangan rumah dinas diganti uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, sebelumnya juga sempat menyampaikan bahwa take home pay anggota DPR saat ini memang bisa lebih dari Rp100 juta. Menurutnya, jumlah itu lebih besar dari periode sebelumnya karena adanya tunjangan rumah.
“Kan tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 [juta]. So what gitu loh,” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/8/2025). (Ang)





