
Balikpapan, Kaltimedia.com – Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRD yang digelar di Gedung Parkir Kelandasan, Selasa (19/8/2025).
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, hadir mewakili Wali Kota dan membacakan nota penjelasan di hadapan pimpinan serta anggota dewan.
“Terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Balikpapan, yang telah bekerja sama dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2025. Kolaborasi ini menjadi kunci agar kebijakan fiskal daerah tetap berjalan efektif,” ujar Bagus.
Ia menjelaskan, perubahan APBD tahun ini dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor, mulai dari realisasi APBD tahun sebelumnya, dinamika ekonomi makro, kebijakan pemerintah pusat, hingga kebutuhan mendesak pembiayaan prioritas daerah.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp614,74 miliar. Namun, setelah dihitung dengan asumsi awal serta beban belanja, hanya sekitar Rp113,26 miliar yang bisa digunakan untuk menopang perubahan APBD 2025. Dana itu akan difokuskan pada belanja wajib serta penyelesaian sejumlah proyek infrastruktur.
Meski begitu, Pemkot tetap menghadapi defisit anggaran Rp43,69 miliar. Untuk menutupinya, strategi ditempuh dengan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp78,77 miliar. Tantangan kian berat karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang memangkas alokasi dana transfer sebesar Rp47,59 miliar, sehingga pemerintah daerah harus lebih kreatif mengoptimalkan sumber pendapatan lain.
Dari sisi belanja, nilai APBD murni Rp4,21 triliun naik menjadi Rp4,26 triliun dalam rancangan perubahan. Sementara belanja langsung meningkat dari Rp4,59 triliun menjadi Rp4,75 triliun. Pada pos pembiayaan daerah, terjadi lonjakan signifikan dari Rp378,97 miliar menjadi Rp492,23 miliar atau naik hampir 30 persen.
Bagus menekankan pentingnya percepatan pembahasan bersama DPRD mengingat waktu yang terbatas. Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD wajib rampung maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan cepat agar program pembangunan tidak terhambat dan target bisa tercapai sesuai perencanaan,” ucapnya.
Selanjutnya, DPRD Kota Balikpapan akan menindaklanjuti nota penjelasan tersebut dengan menyampaikan pandangan umum fraksi sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih detail. (Pcm)
Editor: Ang





