
BALIKPAPAN – Fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan sepakat memberi persetujuan terhadap raperda penyelenggaraan hukum. Hal itu disampaikan dalam pemandangan akhir fraksi-fraksi melalui rapat paripurna, Senin (25/11/2024).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa mengatakan, bahwa raperda ini penting sebagai bentuk pendampingan bantuan hukum kepada masyarakat. Setiap ada permasalahan hukum yang menimpa masyarakat, seharusnya pemerintah harus hadir.
Pihaknya juga akan berkonsentrasi terkait raperda pendampingan hukum. Targetnya segera mungkin membuat formulasi oleh Bapemperda.
“Mencari regulasi pola-pola ketika misalnya terkait permasalahan hukum di lingkungan masyarakat,” kata Taqwa.
Dia berharap pemerintah menyediakan lembaga bantuan hukum agar masyarakat bisa mendapat pendampingan hukum. Itu artinya pemerintah hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan pendampingan hukum.
Taqwa mengatakan, usai pembicaraan tingkat II dan penandatangan berita acara persetujuan bersama. Pihkanya segera melakukan sinkronisasi dengan Pemprov Kaltim, agar tidak ada overlapping atau benturan-benturan di kemudian hari.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman menambahkan, nantinya DPRD Balikpapan melalui staf ahli akan mengakomodasi bantuan penyelenggaraan hukum. Terbuka untuk perusahaan dan masyarakat.
“Jangan sampai ada keberpihakan hukum hanya kepada orang-orang tertentu atau mungkin pada perusahaan yang besar saja. Sehingga penegakan hukum tidak ada tebang pilih. Artinya tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa semua memiliki hak yang sama dan perlu transparan untuk memajukan masyarakat dengan ketaatan hukum. Perda ini mewadahi masyarakat yang butuh bantuan hukum. (KM2)





