
Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Bisa saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara dimaksud,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (14/8/2025) kemarin.
Namun, Asep belum dapat membeberkan detail kasus yang sedang berjalan. “Masih dalam proses lidik (penyelidikan) jadi belum kita bisa sampaikan,” katanya, sembari meminta publik bersabar menunggu perkembangan resmi.
Sebelumnya, pada Kamis (24/7), KPK melalui Direktorat Pencegahan dan Monitoring menemukan berbagai permasalahan pertambangan yang terjadi sejak 2009. Temuan tersebut mencakup tumpang tindih perizinan hingga lemahnya tata kelola.
Temuan ini telah dibahas KPK bersama sejumlah kementerian, antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Keuangan.
“Kajian yang dilakukan oleh KPK terhadap pertambangan ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Tentu banyak hal yang sudah dikaji, di antaranya masalah perizinan, kemudian pengelolaan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers Juli lalu.
Menurut Setyo, masalah pengelolaan mencakup informasi dan basis data yang tidak terpadu, tumpang tindih izin, kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menambahkan, banyak pelaku usaha belum memenuhi kewajiban keuangan maupun administrasi. Untuk itu, KPK bersama kementerian terkait telah menyusun rencana aksi perbaikan, seperti pengurangan jumlah izin dari 4.877 menjadi lebih sedikit dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, pemerintah juga membangun sistem terintegrasi tata kelola pertambangan, salah satunya Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara).
Upaya tersebut, kata Setyo, telah berdampak positif terhadap penerimaan negara. “Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor energi naik dari Rp9 triliun pada 2013 menjadi Rp14 triliun,” ungkapnya.
Setyo berharap rencana aksi yang telah disusun dapat terus dijalankan oleh para pemangku kebijakan. “Mudah-mudahan ini terus ditindaklanjuti,” tutupnya. (Ang)



