
PENAJAM PASER UTARA – Larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi oleh sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Beberapa THM dilaporkan masih beroperasi meski telah ada himbauan resmi dari pemerintah daerah untuk menutup aktivitasnya sementara waktu.
Anggota DPRD PPU, Syarifuddin HR, menyoroti hal ini dan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut harus ditindak tegas tanpa kompromi.
“Instansi terkait harus lebih giat lagi melakukan razia dan menegakkan aturan larangan beroperasinya THM di wilayah PPU ini,” ujar Syarifuddin, Senin (17/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan puasa.
“Kan sudah ditertibkan diberi peringatan sebelum memasuki bulan Ramadhan, segala kegiatan hiburan malam yang meresahkan warga harap dihentikan sementara,” katanya.
Syarifuddin menilai bahwa THM yang masih beroperasi di bulan puasa tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan persepsi negatif di masyarakat.
“Sangat wajib ditutup THM ini di bulan Ramadhan untuk mendukung kelancaran ibadah yang melaksanakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa THM memiliki konotasi negatif di bulan puasa karena dianggap merusak suasana spiritual dan religiusitas masyarakat.
“Jadi tidak bisa semau-maunya memaksa tetap jalan. Kebijakan ini sebagaimana yang kita harapkan, agar THM wajib tutup selama Ramadhan itu dipatuhi,” tambahnya.
“Aturan dibuat juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati ibadah di bulan suci,” pungkas Syarifuddin.
Ia berharap, Satpol PP dapat lebih proaktif dalam menindak tegas pelanggar aturan ini, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis selama Ramadhan. (Adv)