
Samarinda, Kaltimedia.com – Warga Kelurahan Gunung Kelua, Kota Samarinda, tengah dilanda keresahan akibat proyek pemadatan lahan berskala besar yang dilakukan di kawasan padat penduduk Jalan Letjend Suprapto. Aktivitas proyek yang terus berlangsung meski diduga belum mengantongi izin lengkap ini telah menimbulkan dampak nyata bagi lingkungan dan kenyamanan warga.
Sejumlah warga melaporkan kerusakan pada rumah mereka, mulai dari lantai yang ambles hingga pintu yang tak lagi bisa tertutup rapat. Kondisi ini mengindikasikan adanya pergeseran tanah yang cukup serius di sekitar lokasi proyek.
“Lantai rumah saya turun, pintu tidak bisa ditutup. Kami khawatir jika ini terus dibiarkan, dampaknya bisa makin parah,” keluh salah satu warga yang tinggal di dekat area terdampak.
Menanggapi keluhan warga, Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Selasa (5/8/2025). Hasilnya, DPRD menemukan sejumlah pelanggaran yang dianggap serius dan membahayakan keselamatan warga.
Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa luas proyek di lapangan ternyata jauh melampaui izin yang diberikan. Izin yang dikantongi pelaksana hanya seluas 2.000 meter persegi, namun di lapangan realisasi proyek mencapai 4.000 meter persegi.
“Proyek ini harus dihentikan sementara. Sudah jelas-jelas melanggar legalitas dan menimbulkan kerugian nyata bagi warga,” tegas Deni.
Selain persoalan luas lahan, DPRD juga mempertanyakan kejelasan peruntukan proyek tersebut. Hingga saat ini, tidak ada informasi resmi terkait apakah lahan akan digunakan untuk perumahan, bisnis, atau kegiatan lainnya. Bahkan, sistem Online Single Submission (OSS) pun tidak memberikan data yang jelas.
“Kami sudah koordinasi dengan berbagai dinas, tapi tidak ada satupun yang bisa memastikan rencana penggunaan lahan ini,” tambahnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, proyek ini ternyata belum dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal, lokasi proyek berada di lereng yang berdekatan langsung dengan pemukiman warga, membuatnya sangat rentan terhadap risiko longsor, terutama saat musim hujan.
Komisi III mendesak agar proyek segera dihentikan dan lokasi ditutup sementara menggunakan pagar seng demi keselamatan warga sekitar.
“Sekarang kondisi tanah memang masih kering. Tapi saat musim hujan datang, potensi bencana bisa sangat besar,” ujar Deni.
Komisi juga menekankan pentingnya kompensasi bagi warga terdampak, dan berjanji akan terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Dari sisi teknis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda melalui Kepala Bidang Pertanahan, Ananta Diro Nurba, menyatakan bahwa proyek seperti ini seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum ada kejelasan peruntukan lahan.
Ia juga menjelaskan bahwa jika aktivitas tersebut melibatkan pengangkutan tanah ke luar lokasi, maka hal itu bisa tergolong sebagai kegiatan galian C, yang izinnya harus dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, bukan kota.
“Kalau peruntukannya belum jelas, itu belum bisa dikategorikan sebagai pematangan lahan. Bisa jadi itu hanya penyiapan awal, dan kalau tanahnya dibawa keluar, izinnya harus dari provinsi,” ujarnya.
Ananta menegaskan bahwa proyek dengan dampak signifikan seperti ini harus dimulai dari perencanaan yang matang dan legalitas lengkap, agar proses pengawasan berjalan sesuai aturan. (Rfh)
Editor: Ang





