Markas Online Scam Digerebek di Cilandak, 11 WN China Ditangkap Polisi

Foto: Ilustrasi Penangkapan. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi Penangkapan. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Sebuah rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan digerebek polisi pada Kamis (24/7) setelah diketahui dijadikan markas operasi penipuan daring atau online scam. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menangkap 11 warga negara (WN) China yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan lintas negara tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan atas dugaan kuat adanya aktivitas penipuan melalui media elektronik yang dilakukan oleh para WNA. Kesebelas pelaku masing-masing berinisial LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).

“Kesebelas orang ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam, serta diduga melanggar aturan keimigrasian,” ujar Kombes Nicolas dalam konferensi pers, Rabu (30/7).

Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku telah menetap di rumah tersebut sejak Maret 2025. Mereka menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi aparat kepolisian dari Distrik Wuchang, Wuhan, Tiongkok. Modus operandi mereka adalah menelepon korban — yang juga WN China — dan mengaku sebagai bagian dari unit investigasi.

“Para pelaku menggunakan media elektronik untuk menghubungi korban, mengaku sebagai polisi dari Detasemen Investigasi Distrik Wuchang. Semua komunikasi dilakukan dalam bahasa Mandarin,” jelas Nicolas.

Barang bukti yang ditemukan pun memperkuat dugaan tersebut. Polisi menyita seragam menyerupai pakaian dinas polisi Tiongkok, berbagai dokumen berbahasa Mandarin, 10 ponsel, 10 iPad, potongan kertas bertulisan Mandarin, hingga sebuah korek gas berbentuk pistol dan lima bilik kedap suara yang diduga digunakan untuk melakukan panggilan penipuan.

Proses penyelidikan sempat menemui hambatan. Nicolas mengungkapkan bahwa para tersangka menolak bekerja sama dan mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris.

“Kita terkendala dengan bahasa dan kurangnya kerja sama dari mereka. Sejauh ini mereka tutup mulut, sehingga proses pendalaman masih berlangsung,” tambahnya.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur pemerasan dalam modus yang dijalankan oleh para pelaku. Namun, untuk sementara, fokus utama masih pada pembuktian tindakan penipuan dan pelanggaran keimigrasian.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya: Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan Pasal 78, Pasal 113, Pasal 116, dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mencakup pelanggaran berupa overstay, masuk tanpa visa, tidak bisa menunjukkan dokumen, hingga penyalahgunaan izin tinggal.

Kasus ini menambah deretan kejahatan lintas negara yang memanfaatkan infrastruktur digital dan kelemahan administratif untuk menjalankan aksinya. Kepolisian memastikan akan terus mendalami jaringan ini dan berkoordinasi dengan otoritas terkait, termasuk imigrasi dan kepolisian internasional. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *