Tahanan Terkait Penyiksaan ART di Batam: Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Foto : Ilustrasi Kekerasan. Sumber : Istimewa.
Foto : Ilustrasi Kekerasan. Sumber : Istimewa.

Batam, Kaltimedia.com – Polisi Batam telah menetapkan dua orang tersangka majikan berinisial R serta seorang ART tambahan berinisial M atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga berinisial I, yang berasal dari Sumba Barat, NTT. Korban dilaporkan mengalami penyiksaan fisik berat, termasuk dipaksa mengonsumsi kotoran dan minum air got.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyampaikan, pelaku marah karena korban lupa menutup kandang hewan peliharaannya.

“Awal mula penganiayaan majikan korban, marah karena korban lupa menutup kandang anjing peliharaannya. Kemudian kedua anjing itu berkelahi dan ada luka di tubuh kedua anjingnya,” jelas Debby, Selasa (24/6/2025) siang.

Dalam pemeriksaan, pihak kepolisan mengungkap bahwa R marah, memukul korban dengan raket listrik, ember, serokan sampah, dan bahkan sebuah kursi plastik. Selain itu, R juga menugaskan ART lain, M, untuk ikut melakukan pemukulan.

“Ada salah satu tersangka berinisial M yang turut melakukan pemukulan. Keterangan M, dia disuruh majikannya,” ungkap Debby.

Bahkan, hujatan dan permintaan yang mengerikan turut terjadi saat R memaksa korban untuk memakan kotoran anjing dan meminum air got.

Saat ini, I telah mendapat perawatan medis di rumah sakit dan berada di bawah perlindungan yang lebih aman. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *