Polresta Balikpapan Bongkar Jaringan Penyebar Konten Asusila Sesama Jenis Lewat Telegram

Foto: Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto saat memberikan penjelasan kepada awak media. Sumber: Istimewa.

Balikpapan, Kaltimedia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi sesama jenis pria yang beroperasi melalui aplikasi Telegram. Seorang pria berusia 20 tahun berinisial SD ditangkap atas dugaan sebagai pengelola grup eksklusif berbayar yang menyebarkan video asusila secara daring.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto  menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setelah aktivitas grup tersebut ramai dibicarakan di media sosial, Jumat (25/7/2025).

“Pada 9 Juli, kami mengamankan pelaku yang mengelola dua grup Telegram bernama ‘Dead Privasi +18’ dan ‘Lokal Only’. Grup ini khusus menyebarkan konten pornografi sesama jenis pria dan mengharuskan pembayaran untuk bergabung,” jelas Anton.

Menurut hasil penyelidikan, anggota harus membayar Rp50 ribu untuk masuk ke grup eksklusif dan Rp25 ribu untuk grup lokal. Pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp5 juta per bulan dari praktik ini.

Selain menyebarkan video, pelaku juga mewajibkan setiap anggota mengajak anggota baru dengan orientasi serupa, memperluas jangkauan jaringan secara tertutup.

Lebih dari itu, polisi menemukan bahwa sebagian besar konten yang dibagikan merupakan hasil rekaman pribadi pelaku. Total 23 video asusila ditemukan di ponsel pelaku, diduga melibatkan dirinya dengan pasangan sesama jenis.

Percakapan WhatsApp yang turut diamankan menunjukkan adanya perjanjian untuk pertemuan seksual dengan imbalan tertentu.

Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang disita antara lain:

• Sebuah iPhone yang digunakan untuk menjalankan aktivitas daring

• Dua akun Telegram aktif dengan total 74 pelanggan

• Satu akun Facebook bertajuk “Gay Bisek Kota Balikpapan”

• 23 video asusila

• Enam tangkapan layar percakapan digital

• Bukti transfer pembelian konten

Pelaku ditangkap saat sedang makan malam di sebuah warung di Balikpapan. Berdasarkan identitas, SD diketahui berdomisili di Balikpapan, bekerja di sektor swasta, dan belum menyelesaikan pendidikan tingkat SMK.

Polisi menjerat SD dengan sejumlah pasal berat, yakni:

• Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

• Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE

• Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, berkisar dari enam bulan hingga 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp6 miliar,” tegas Kapolresta.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

“Kami terus mendalami jaringan dan alur distribusi konten ini lebih lanjut,” pungkasnya. (Pcm)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *