Pemkot Samarinda Tertibkan Penjualan Seragam Sekolah, Wali Kota: Tak Boleh Lagi Ada Paksaan

Foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai awak media. Sumber: Rfh.

Samarinda, Kaltimedia.com — Menyikapi keluhan orang tua siswa terkait tingginya biaya seragam sekolah negeri, Pemerintah Kota Samarinda langsung bertindak. Harga perlengkapan sekolah yang mencapai Rp 1,3 hingga Rp 1,8 juta dinilai terlalu membebani masyarakat.

Wali Kota Andi Harun memimpin rapat lintas instansi pada Selasa (22/7/2025), dan menyampaikan bahwa sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan mengatur langsung pengadaan perlengkapan siswa.

“Selama ini belum ada aturan yang seragam antar sekolah. Itu yang menimbulkan keberatan,” kata Andi, Rabu (23/7).

Pemkot kini tengah menyusun surat edaran yang akan mengatur standar harga maksimal untuk seragam wajib SD dan SMP, termasuk seragam olahraga, batik, dan atribut lainnya.

Koperasi sekolah masih boleh menjual perlengkapan, namun tidak boleh memaksa dan wajib mengikuti ketentuan harga.

“Koperasi silakan jalan, tapi tidak boleh ada pemaksaan. Semua harus sesuai aturan,” tegas Andi.

Wali Kota juga menyoroti praktik tes psikologi di sekolah yang tidak sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa asesmen psikologis hanya berlaku bagi calon siswa SD yang belum berusia 6 tahun.

“Kalau usia cukup, tidak perlu tes lagi. Itu sudah kami tegaskan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait buku kesehatan siswa yang sempat dijual di sekolah karena keterbatasan stok, Pemkot kini akan menggratiskannya melalui APBD perubahan.

Hingga surat edaran resmi diterbitkan, seluruh kegiatan jual beli perlengkapan sekolah di lingkungan SD dan SMP negeri diminta dihentikan sementara.

Andi Harun menargetkan edaran akan rampung dan berlaku mulai Jumat, 25 Juli 2025.

“Kami ingin orang tua tidak lagi terbebani. Sekolah harus punya pedoman jelas, dan setelah aturan keluar, tidak boleh ada lagi pelanggaran,” tutup Wali Kota. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *